Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Golkar, Akbar Himawan Buchori terkait sejumlah pertemuan dengan mantan Wali Kota Medan non-aktif, Tengku Dzulmi Eldin (TDE).
Selain sejumlah pertemuan dengan Eldin. Penyidik KPK juga menelisik sepengetahuan Akbar mengenai sejumlah proyek di Kota Medan. Akbar sendiri diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai pihak swasta.
Kekinian, Eldin telah dijerat KPK dalam kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Wali Kota Medan tahun 2019.
"Terhadap Saksi Akbar Himawan, KPK mendalami pengetahuannya tentang proyek-proyek di Kota Medan dan komunikasi yang dilakukan saksi dengan Walikota Medan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/11/2019).
Febri menyebut dalam pemeriksaan kali ini, KPK memanggil tiga saksi lainnya. Namun, dua di antaranya dari pihak swasta juga tidak hadir yakni, Syarifuddin dan M Khairul.
"Untuk dua saksi lain tidak hadir. Syarifuddin Dongoran belum diperoleh informasi. Untuk M Khairul panggilan belum diterima (belum sampai)," tutur Febri.
Mereka para saksi hari ini, diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari.
Untuk diketahui, Akbar telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh KPK. Akbar dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan terhitung sejak 5 November 2019.
Selain Eldin dan Isa Anyari, KPK menetapkan Kepala Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.
Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Periksa Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan
Uang itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas