Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan aturan tentang layanan sertifikasi halal. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 982 Tahun 2019.
Dikutip dari situs Kemenag.go.id, Keputusan Menteri Agama Tentang Layanan Sertifikasi Halal menetapkan layanan halal meliputi kegiatan, yakni pengujian permohonan sertifikat halal, pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, pelaksanaan sidang fatwa halal dan penerbitan sertifikat halal.
Kemudian, layanan sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Di mana, BPJPH bertugas melakukan pengujian permohonan sertifikat halal dan penerbitan sertifikat halal.
Kemudian kedua dilaksanakan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). MUI di dalam keputusan tersebut melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dan pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
Dan ketiga dilaksanakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI. LPPOM MUI menjadi pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
"Dalam hal peraturan perundang-undangan mengenai besaran tarif layanan sertifikat halal sebagaimana dimaksud diktum keempat belum ditetapkan, besaran tarif layanan sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada MUI dan LPPOM MUI, yang memberikan sertifikasi halal sebelum ketentuan mengenai peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal berlaku," bunyi Keputusan Menteri Agama seperti dikutip Suara.com, Kamis (5/12/2019).
Tak hanya itu, terkait ketentuan teknis pelaksanaan layanan sertifikasi halal akan dibahas dan disepakati dalam bentuk Perjanjian Kerjasama antara BPJPH, MUI dan LPPOM-MUI.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan terkait tarif layanan sertifikasi halal," bunyi Keputusan Menteri Agama yang ditetapkan tanggal 12 November 2019.
Hal tersebut bertentangan dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Halal. Dalam aturan tersebut, Kementerian Agama sebagai otoritas penerbit sertifikat halal.
Baca Juga: GP Ansor soal PMA Majelis Taklim: Terlalu Remeh Menag Ngurusin Begituan
Berita Terkait
-
Presiden PKS soal PMA Majelis Taklim: Mengingatkan Kita ke Zaman Orba
-
GP Ansor soal PMA Majelis Taklim: Terlalu Remeh Menag Ngurusin Begituan
-
Cocok dengan Terpidana Haris, Jaksa KPK Cecar Eks Menag Lukman di Sidang
-
Eks Menag Lukman Akui Diminta Masukan Rommy soal Jabatan Kakanwil Jatim
-
Fadli Zon: PMA Majelis Taklim Terpapar Islamophobia
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123