Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan aturan tentang layanan sertifikasi halal. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 982 Tahun 2019.
Dikutip dari situs Kemenag.go.id, Keputusan Menteri Agama Tentang Layanan Sertifikasi Halal menetapkan layanan halal meliputi kegiatan, yakni pengujian permohonan sertifikat halal, pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, pelaksanaan sidang fatwa halal dan penerbitan sertifikat halal.
Kemudian, layanan sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Di mana, BPJPH bertugas melakukan pengujian permohonan sertifikat halal dan penerbitan sertifikat halal.
Kemudian kedua dilaksanakan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). MUI di dalam keputusan tersebut melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dan pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
Dan ketiga dilaksanakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI. LPPOM MUI menjadi pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
"Dalam hal peraturan perundang-undangan mengenai besaran tarif layanan sertifikat halal sebagaimana dimaksud diktum keempat belum ditetapkan, besaran tarif layanan sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada MUI dan LPPOM MUI, yang memberikan sertifikasi halal sebelum ketentuan mengenai peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal berlaku," bunyi Keputusan Menteri Agama seperti dikutip Suara.com, Kamis (5/12/2019).
Tak hanya itu, terkait ketentuan teknis pelaksanaan layanan sertifikasi halal akan dibahas dan disepakati dalam bentuk Perjanjian Kerjasama antara BPJPH, MUI dan LPPOM-MUI.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan terkait tarif layanan sertifikasi halal," bunyi Keputusan Menteri Agama yang ditetapkan tanggal 12 November 2019.
Hal tersebut bertentangan dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Halal. Dalam aturan tersebut, Kementerian Agama sebagai otoritas penerbit sertifikat halal.
Baca Juga: GP Ansor soal PMA Majelis Taklim: Terlalu Remeh Menag Ngurusin Begituan
Berita Terkait
-
Presiden PKS soal PMA Majelis Taklim: Mengingatkan Kita ke Zaman Orba
-
GP Ansor soal PMA Majelis Taklim: Terlalu Remeh Menag Ngurusin Begituan
-
Cocok dengan Terpidana Haris, Jaksa KPK Cecar Eks Menag Lukman di Sidang
-
Eks Menag Lukman Akui Diminta Masukan Rommy soal Jabatan Kakanwil Jatim
-
Fadli Zon: PMA Majelis Taklim Terpapar Islamophobia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?