Suara.com - Abdul Malik alias AM (44) pemilik Lamborghini yang menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA memiliki 11 opsetan hewan atau hewan yang diawetkan. Jumlah tersebut bertambah dari hasil penggeledahan sebelumnya yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan 11 dari opsetan hewan tersebut masuk dalam kategori hewan langka yang dilindungi. Hewan tersebut di antaranya dua kepala Rusa Bawean, satu Burung Cenderawasih, dan satu Harimau Sumatera.
"Ada beberapa hewan kecil lah, akan kita cek lagi. Memang yang masuk binatang langka adalah empat itu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Berkenaan dengan itu, Yusri menjelaskan kekinian pihaknya masih mendalami terkait asal-muasal AM memperoleh opsetan hewan langka tersebut. Termasuk nominal harga dari masing-masing opsetan milik AM.
"Masih kita dalami semua," ujarnya.
Adapun atas perbuatannya itu, Yusri menyebutkan AM telah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait kasus kepemilikan opsetan hewan langka AM dijerat dengan Pasal 40 (2) Juncto Pasal 21 (2).
"Ancaman lima tahun penjara. Ini sementara masih kita proses darimana dia dapat, pengakuan awalnya memang dia beli tapi masih kita dalami terus," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemilik Lamborghini Penodong Pelajar SMA Dikenakan Pasal Berlapis
-
Terjadi Lagi: Alamat Mobil Mewah di Gang Sempit, Kali Ini Lamborghini
-
Jadi Wakil Kapolri Idham Azis, Gatot Eddy Resmi Berpangkat Komjen
-
Tak Cuma Lamborghini, Ini Deretan Mobil Mewah Pengemudi Koboi di Kemang
-
Kaleidoskop 2019: Kejadian Viral Mobil dan Motor Premium di Tanah Air
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Rayakan 30 Tahun Romanza, Maestro Tenor Andrea Bocelli Siap Guncang Jakarta dan Borobudur
-
5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Sekolah, Cocok untuk SD hingga SMA
-
Jika Aku Mereka: Melihat Dunia dari Sudut Pandang Penyandang Disabilitas
-
Menuju Piala Asia U-20 2027: Timnas Indonesia Ladeni Musuh Bebuyutan Malaysia
-
Di Balik El Nino 2026: Mengapa Indonesia Terancam Krisis Air dan Pangan?
-
Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun
-
Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK
-
Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi
-
Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti, Akui Rugi Rp5,7 Miliar
-
Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta: Lindungi Jurnalisme Tanpa Mematikan Distribusi Digital