Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan bakal memberikan sanksi keras terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan atas pelanggaran etik berat dalam keterlibatan masus suap.
Sanksi tersebut akan diberikan dalam proses sidang etik yang dijadwalkan pada Rabu (15/1/2020).
Plt Ketua DKPP Muhammad mengatakan sanksi keras tersebut, yakni pemecatan tidak hormat Wahyu dari jabatannya sebagai Komisioner KPU.
"Ya kalau pelanggaran etik berat tentu pemberhentian dengan tidak hormat," kata Muhammad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (14/1/2020).
Diketahui, DKPP menjadwalkan sidang etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terlibat dalam kasus suap dan sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Wahyu bakal dihadirkan dalam sidang yang diagendakan besok siang.
Terkait kehadiran Wahyu dalam sidang etik, kekininan Muhammad mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri agar KPK mengizinkan Wahyu untuk hadir dan mengikuti jalannya sidang etik. Namun hingga sore hari ini DKPP belum mendapat konfirmasi lebih lanjut dari KPK.
"Ya, dalam peraturan DKPP para pihak itu memang wajib dihadirkan, misalnya pengadu, apa yang menjadi pokok aduan, ini pengadunya adalah Bawaslu dan KPU. Kemudian teradu, siapa yang diadukan, dalam hal ini saudara WS, lalu saksi kalau ada saksi, dan pihak terkait. Jadi DKPP bekerja, bekerja atas peraturan DKPP akan menghadirkan para pihak, salah satunya adalah teradu," tutur Muhammad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Sebelumnya, Muhammad mengatakan bahwa keterlibatan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap otomatis membuat dia bakal menjalani sidang etik. Sidang tersebut bahkan tetap akan berlaku walau Wahyu nantinya mundur sebagai komisioner.
Muhammad mengatakan keputusan pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU didasarkan kepada surat keputan Presiden Jokowi. Sejauh ini SK tersebut belum ada sehingga status Wahyu masih sebagai komisioner walau sudah ditetapkan status tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Minta Izin KPK, DKPP Bakal Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan Besok
"Pak Wahyu juga ini pengunduran dirinya kepada Presiden, secara administratif kalau Presiden belum menerbitkan SK pemberhentian berarti dia masih komisioner kan dia baru mengajukan diri. Pak Wahyu berdasarkan informasi yang kita lihat di media, nanti Presiden akan membaca itu," kata Muhammad.
Tag
Berita Terkait
-
Minta Izin KPK, DKPP Bakal Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan Besok
-
Wahyu Setiawan Tak Lagi Menjabat Komisioner KPU, Sidang Etik Tetap Berjalan
-
Segel KPK di Ruang Kerja dan Rumah Wahyu Setiawan Sudah Dilepas
-
Cari Buronan Harun Masiku Caleg PDIP, Polri Tunggu KPK Minta Bantuan
-
Wahyu Setiawan Terjerat Suap, KPU Siapkan Juknis Bagi Penyelenggara Pemilu
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
-
Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar
-
Warga Jakarta yang Mudik Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Lurah Hingga Wali Kota
-
Bukan Era Orde Baru, Aktivis 98 Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditangani Transparan
-
Pemerintah Apresiasi Langkah Cepat Polri Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Peserta Mudik Gratis DKI Membeludak, Bank Jakarta Ikut Sumbang 20 Bus ke Jawa Hingga Sumatra