Suara.com - Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto mengaku telah menandatangani berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan penandatangan berkas itu, Toto bakal segera menjalani sidang kasusnya di pengadilan. Pembubuhan tanda tangan itu dilakukan Toto saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap proyek Meikarta yang dilakukan di KPK, Jumat (17/1/2020).
Namun, Toto sempat mengeluh kepada wartawan karena masih merasa heran dengan tuduhan KPK ihwal status kasusnya yang sudah ditingkatkan dari penyidikan ke tahap penuntutan.
"Hari ini, saya menandatangani berkas saya sudah P21, kalau pun sampai saat ini saya tidak mengerti apa yang ditersangkakan kepada saya," kata Toto.
Dia pun berharap Ketua KPK Firli Bahuri dan Dewas KPK bisa memperhatikan nasibnya yang tak lama lagi akan duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa.
"Saya meyakini, pimpinan KPK di bawah Pak Firli bersama Dewas akan memperhatikan kasus saya," kata Toto.
Selain itu, Toto meminta agar seluruh media massa ikut memantau perjalanan kasusnya jika sudah disidangkan di pengadilan.
"Mengikuti persidangan untuk melihat fakta yang ada. Saya rasa sekian," ujar Toto.
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui penyidik telah melimpahkan berkas perkara milik Toto ke jaksa penuntut umum KPK. Sebelum disidangkan, kata Fikri, Jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Toto.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Eks Presdir Lippo Cikarang Terkait Kasus Meikarta
"Rencana sidang (Toto) akan dilakukan di PN (Pengadilan Negeri) Bandung," kata Ali.
Diketahui, Toto bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin, 29 Juli 2019.
Toto, diduga memberi suap Rp 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.
Sementara Iwa diduga menerima uang Rp 900 juta atas perannya memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk keperluan membangun proyek Meikarta. Iwa sendiri sudah ditahan oleh KPK
Tag
Berita Terkait
-
Presdir Lippo Cikarang Kecewa Hakim Tolak Praperadilan Kasus Meikarta
-
Hakim Tolak Gugatan Eks Presdir Lippo Cikarang Terkait Kasus Meikarta
-
Berkas Lengkap, Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Segera Diadili
-
Tersangka Kasus Korupsi Minta Perlindungan Jokowi, KPK: Silakan Saja
-
KPK Tahan Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
'Saya Mengaku Bersalah', Penyesalan Noel ke Buruh dan Keluarga di Sidang Korupsi K3
-
TNI Disuruh Urus MBG hingga Begal, Pakar UGM: Lalu Siapa yang Menjaga Pertahanan Negara?
-
Jembatan dan Sekolah Masih Jadi PR, Muzakir Manaf Buka-bukaan Soal Kondisi Terkini Aceh Pascabencana
-
Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati
-
Perempuan Menjaga Pangan dan Alam, Mengapa Justru Paling Rentan terhadap Krisis Iklim?
-
Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?
-
Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan
-
Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet
-
Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak
-
Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?