Suara.com - Perkumpulan karyawan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI mengakui sempat menyegel ruangan Dewan Pengawas LPP TVRI. Aksi penyegelan itu dilakukan karena mereka tidak terima atas surat pemecatan yang ditujukan kepada Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya.
Penyegelan tersebut terjadi pada Kamis (17/1/2020) kemarin, seiring terbitnya surat dari Dewan Pengawas. Kekinian penyegelan tersebut sudah tidak dilakukan. Salah seorang perwakilan dari pihak karyawan, Agil Samal mengatakan bahwa penyegelan ruangan Dewas dilakukan mereka secara spontanitas.
"Ketika kami mendapatkan info bahwa sudah diturunkan surat pemberhentian, secara spontan kami berkumpul dan pada saat itu secara spontan kami langsung melakukan penyegelan. Karena sebenarnya pada saat itu kami ingin melakukan komunikasi dengan Dewas, tapi pada saat itu Dewas sudah tidak di tempat," kata Agil di Pulau Dua, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Agil menilai pemecatan Helmy melalui surat keputusan oleh Dewas merupakan upaya pengkerdilan terhadap LPP TVRI.
Atas dasar penilaian tersebut, perkumpulan karyawan TVRI dari stasiun berbagai wilayah yang berjumlah sekitar 4.000 orang menyatakan mosi tidak percaya terhadap Dewas.
"Dewan pengawas LPP TVRI berniat mengkerdilkan kembali TVRI. Oleh karena itu, kami karyawan dan karyawati TVRI menyampaikan pernyataan ini, bahwa kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada Dewan Pengawas LPP TVRI," ujar Agil.
"Kami mohon agar pihak-pihak yang dapat memberikan pertolongan kepada TVRI untuk mencapai waktu ke depan, bapak Presiden RI, Menkominfo, Komisi I DPR untuk memberikan pertolongan terhadap TVRI pada saat ini. Karena pada saat ini kami telah dizalimi, kami tengah maju untuk memperbaiki layar TVRI tapi kami dipangkas di tengah," tandasnya.
Diketahui untuk kedua kalinya, Helmy Yahya kembali dikabarkan dicopot dari dirut TVRI. Kabar itu ramai beredar di antara para wartawan.
Kabar tersebut tertuang pada surat berkop TVRI pada 16 Januari 2020 yang ramai beredar di grup WhatsApp wartawan.
Baca Juga: Kicauan Anggota BPK Achsanul Qosasi soal 'Keanehan' di TVRI
Berdasarkan surat dari Dewan Pengawas dengan nomor 8/DEWAS/TVRI/2020 dengan lampiran Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor Tahun 2020 tentang pemberhentian saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode tahun 2017-2022.
Dalam surat tersebut ada beberapa poin yang mendasari pemecatan kepada Helmy. Salah satunya ialah Helmy dianggap tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.
Sebelum ini, Helmy Yahya juga sempat dikabarkan dipecat sebagai Dirut TVRI pada awal Desember 2019. Namun saat itu, Helmy menolak pencopotannya dan menggap tidak sah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS
-
Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho