Suara.com - Perkumpulan karyawan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI mengakui sempat menyegel ruangan Dewan Pengawas LPP TVRI. Aksi penyegelan itu dilakukan karena mereka tidak terima atas surat pemecatan yang ditujukan kepada Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya.
Penyegelan tersebut terjadi pada Kamis (17/1/2020) kemarin, seiring terbitnya surat dari Dewan Pengawas. Kekinian penyegelan tersebut sudah tidak dilakukan. Salah seorang perwakilan dari pihak karyawan, Agil Samal mengatakan bahwa penyegelan ruangan Dewas dilakukan mereka secara spontanitas.
"Ketika kami mendapatkan info bahwa sudah diturunkan surat pemberhentian, secara spontan kami berkumpul dan pada saat itu secara spontan kami langsung melakukan penyegelan. Karena sebenarnya pada saat itu kami ingin melakukan komunikasi dengan Dewas, tapi pada saat itu Dewas sudah tidak di tempat," kata Agil di Pulau Dua, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Agil menilai pemecatan Helmy melalui surat keputusan oleh Dewas merupakan upaya pengkerdilan terhadap LPP TVRI.
Atas dasar penilaian tersebut, perkumpulan karyawan TVRI dari stasiun berbagai wilayah yang berjumlah sekitar 4.000 orang menyatakan mosi tidak percaya terhadap Dewas.
"Dewan pengawas LPP TVRI berniat mengkerdilkan kembali TVRI. Oleh karena itu, kami karyawan dan karyawati TVRI menyampaikan pernyataan ini, bahwa kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada Dewan Pengawas LPP TVRI," ujar Agil.
"Kami mohon agar pihak-pihak yang dapat memberikan pertolongan kepada TVRI untuk mencapai waktu ke depan, bapak Presiden RI, Menkominfo, Komisi I DPR untuk memberikan pertolongan terhadap TVRI pada saat ini. Karena pada saat ini kami telah dizalimi, kami tengah maju untuk memperbaiki layar TVRI tapi kami dipangkas di tengah," tandasnya.
Diketahui untuk kedua kalinya, Helmy Yahya kembali dikabarkan dicopot dari dirut TVRI. Kabar itu ramai beredar di antara para wartawan.
Kabar tersebut tertuang pada surat berkop TVRI pada 16 Januari 2020 yang ramai beredar di grup WhatsApp wartawan.
Baca Juga: Kicauan Anggota BPK Achsanul Qosasi soal 'Keanehan' di TVRI
Berdasarkan surat dari Dewan Pengawas dengan nomor 8/DEWAS/TVRI/2020 dengan lampiran Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor Tahun 2020 tentang pemberhentian saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode tahun 2017-2022.
Dalam surat tersebut ada beberapa poin yang mendasari pemecatan kepada Helmy. Salah satunya ialah Helmy dianggap tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.
Sebelum ini, Helmy Yahya juga sempat dikabarkan dipecat sebagai Dirut TVRI pada awal Desember 2019. Namun saat itu, Helmy menolak pencopotannya dan menggap tidak sah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
-
Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar