Suara.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial menyarankan pemerintah untuk menjalankan proses hukum bagi ratusan WNI eks ISIS. Hal itu disampaikan karena keputusan pemerintah yang enggan memulangkan ke tanah air bisa berpotensi menghilangkan kewarganegaraan para WNI eks ISIS tersebut.
Direktur Imparsial Al Araf mengatakan bahwa pemerintah sebaiknya melakukan identifikasi terlebih dahulu terkait peran para WNI ketika masih aktif sebagai anggota ISIS. Dari situ pemerintah bisa menggunakan Undang-Undang Anti Terorisme untuk menghukum mereka di Indonesia.
"Bisa menggunakan UU Anti Terorisme untuk menjerat FTF dan memproses hukum di sini jika mereka masuk Indonesia," kata Al Araf saat dihubungi, Selasa (11/2/2020) malam.
Kondisi berbeda ditujukan untuk WNI eks ISIS yang masuk ke dalam kategori anak-anak dan perempuan. Menurutnya pemerintah bisa melakukan deradikalisasi kepada mereka di tanah air dengan syarat mereka tidak pernah aktif menjadi kombatan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah akan tetap memberikan rasa aman pada masyarakat Indonesia. Untuk itu, sebanyak 600 lebih teroris pelintas batas itu tidak akan dipulangkan ke Indonesia.
"Karena kalau FTF pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat yang 267 juta merasa tidak aman, sehingga pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Tidak akan memulangkan FTF ke Indonesia," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (11/2/2020).
Mahfud menyebut keputusan tersebut merujuk pada rapat kabinet yang dihelat hari ini. Termutakhir, pemerintah akan menghimpun data orang-orang yang diduga bergabung dengan ISIS.
Berita Terkait
-
Indonesia Tak Mau Pulangkan WNI eks ISIS, Mahfud: Mereka Pergi Mau Ngapain?
-
WNI Eks ISIS Tak Akan dipulangkan, Komnas HAM Pertanyakan Kelanjutan Hukum
-
300 Hari di Suriah, Cerita Febri Ramdani Ditipu Khalifah ISIS
-
Mantan Teroris Serahkan ke Pemerintah Soal Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS
-
Sepakat Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Mahfud: Anak-anak Akan Dipertimbangkan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat