Suara.com - Pemilik PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengadu kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat agar memberikan solusi atas piutang bunga atau denda dari sejumlah aset yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Wawan, TB Sukatma di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Kamis (13/2/2020). Menurut Sukatma, sejumlah aset yang dimiliki kliennya dibeli secara kredit dan telah disita KPK. Aset tersebut meliputi puluhan kendaran roda empat, termasuk sejumlah mobil mewah.
Sukatma menyebut penyitaan aset oleh KPK yang masih belum semuanya milik Wawan, masih terkait dengan pihak ketiga atau kreditur. Total aset yang belum dibayar lunas oleh Wawan mencapai sekitar Rp 250 miliar.
"Sampai saat ini ditagih terus. Sehingga kami berharap yang mulia bisa memberikan solusi, KPK juga memberi solusi," kata Sukatma di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Jadi, jangan sampai perkaranya selesai, terdakwa menjalani hukuman terus kemudian anak istrinya dikejar hutang-hutang ini. Jadi mohon yang mulia memberikan solusi," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa KPK sempat menyatakan penyitaan aset dilakukan terkait proses pengusutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Salah satu alasannya untuk mengembalikan uang yang telah digunakan.
"Berapa yang sudah dibayarkan, kami menarik uang itu kendaraan buat leasing," ujar Jaksa KPK Roy Riady.
Wawan turut menyampaikan tidak keberatan jika aset yang disita KPK dijual untuk membayar kewajiban. Bahkan, Wawan mengaku sudah membuat pernyataan kepada sejumlah pihak ketiga terkait hal tersebut.
"Poinnya saya tidak keberatan dijual dicari titik temu, yang penting persoalan hutang ini beres. Sebenarnya saya sudah buat pernyataan kepada pihak ketiga ini, terutama terkait persoalan mobil-mobil ini, karena mobil-mobil ini harganya susut kemudian tagihan bunganya tambah naik, seperti sekarang ini pokok dari Rp 900 juta jadi Rp 4,7 miliar, itu jadi sesuatu yang tidak masuk akal, sementara misal mobil harga Rp 2 miliar sekarang jadi Rp 800 juta, itu kan jadi nyusut," kata Wawan.
Baca Juga: Mangkir Dua Kali, KPK Imbau Rano Karno Datang dalam Sidang Korupsi Wawan
Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani sempat menanggapi dan menengahi persoalan utang tersebut. Bahkan, ia sempat mengkritisi upaya penyitaan yang dilakukan KPK namun tak memperhitungkan risiko piutang.
"Enggak bisa sembunyi di balik kepentingan negara, ndak. Profesional saja. Dari pihak sini juga mengoreksi dari KPK penuntut umum atau penyidik," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa KPK meminta klarifikasi atas pembelian sejumlah mobil Wawan kepada sejumlah saksi yang merupakan pihak ketiga.
Saksi mantan pegawai Bank Bukopin Eni Rismaria membenarkan Wawan pernah membeli mobil jenis Lamborghini Aventador, Bentley Continental Flying Spur dan Ferrari 458 Spider secara kredit.
Dalam angsurannya, kredit mobil diminta membayar selama 36 bulan. Namun, Eni mengaku lupa berapa kredit yang diberikan kepada Wawan untuk membayar mobil tersebut.
"Seingat (saya) itu ya, Lamborghini Aventador, Bentley dan Ferrari."
Untuk diketahui, Wawan didakwa telah melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 yang nilainya mencapai Rp 579,776 miliar.
Sedangkan dalam perkara korupsi, Wawan diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan Alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar dan menguntungkan dirinya sebesar Rp 50,08 miliar.
Selama menyidik kasus-kasus itu, KPK banyak melakukan penyitaan aset yang bukan milik Wawan dan masih dalam keadaan belum dibayar lunas. Dampak dari penyitaan sejumlah aset yang belum lunas tersebut, Wawan terbebani cicilan pelunasan yang bunga kreditnya semakin bertambah.
Wawan akhirnya juga mendapat somasi dari PT Bank CIMB Niaga sebagai leasing mobil dengan tagihan yang melonjak dari semula Rp 958.805.197 menjadi Rp 3.838.693.320.
Tag
Berita Terkait
-
Rano Karno Bantah Terima Suap Rp 700 Juta: Itu Kasus Lama
-
Besok, Wawan Adik Ratu Atut Bakal Dipindahkan ke Lapas Cipinang
-
Setelah Eksepsi Ditolak Hakim, Wawan Tetap Ngotot Lawan Sangkaan KPK
-
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Keberatan Wawan Adik Ratu Atut
-
Suami Wali Kota Tangsel Airin Siap Tepis Dakwaan Jaksa di Sidang Berikutnya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi
-
Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?
-
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-bayang Jokowi?
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara