Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan parlemen tidak ingin terburu-buru membahas Omnibuw Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang sudah dikirimkan pemerintah.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keinginan pemerintah yang berharap DPR dapat menyelesaikan Omnibus Law dalam masa 100 hari kerja. Namun, Puan ingin mengkaji lebih dalam mengenai keberadaan Omnibus Law tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat atau justru sebaliknya.
"Intinya adalah jangan terburu-buru tapi bagaimana Omnibus Law ini bisa diselesaikan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Mau lebih cepet dari 100 hari DPR kerjain juga kok, akan kita laksanakan hanya bermanfaat enggak buat masyarakat?" ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Lebih lanjut, Puan mengatakan, DPR juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait waktu pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Dia juga memastikan, pembahasan tersebut baru akan kembali dilakukan usai masa reses DPR.
"Jadi 100 hari itu waktu itu kan memang disampaikan oleh pemerintah. Namun, kan kami juga sudah berkomunikasi dengan pemerintah bahwa kami akan melaksanakan ini bersama-sama dengan pemerintah agar bermanfaat untuk masyarakat dan rakyat Indonesia," katanya."
Diketahui, masa persidangan II DPR tahun ini berakhir pada 27 Februari 2020 yang kemudian disusul dengan masa reses hingga 22 Maret 2020. Karena itu pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja akan dilakukan setelahnya.
"Rasa-rasanya untuk pembahasan itu tidak mungkin di masa persidangan ini, kecuali ada penugasan dari pimpinan berdasarkan bamus (badan musyawarah) bahwa ada keinginan untuk membahas ini di dalam masa reses," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
"Boleh itu dimungkinkan, tapi sampai hari ini pembicaraan hal itu belum ada, apalagi belum ditentukan akan di mana yang akan dibahas."
Baca Juga: Ada Uang Pemanis Buat Buruh di RUU Omnibus Law, Pengusaha Keberatan
Berita Terkait
-
Ada Uang Pemanis Buat Buruh di RUU Omnibus Law, Pengusaha Keberatan
-
Mahfud MD: Saya Heran Kenapa Rocky Gerung Heran dengan Jokowi
-
Terima Masukan Buruh, Mahfud: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki
-
Omnibus Law Cipta Kerja Akan Dorong Efisiensi Industri Telekomunikasi
-
Ini yang Diminta Jokowi Terkait Pemindahan Ibu Kota Baru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir