Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian masih menunggu waktu untuk mencari variasi yang cocok dalam pelaksanaan pemilihan umum serentak pada tahun 2024.
Saat ini, ada enam variasi pelaksanaan pemilihan umum serentak yang disodorkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), melalui putusannya yang menolak uji materi terhadap Pasal 167 ayat (3) dan 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Perludem.
Dalam putusannya, MK membebaskan variasi pemilihan serentak dengan catatan, pemilihan tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR dan DPD tidak dipisah.
"Tadi kan sedang dicari diformatnya, ini kan masih empat tahun lagi ya. Sekarang ini, lagi dibicarakan opsi-opsinya, opsi a, opsi b. Kalau serentak dilaksanakan apa namanya itu enam opsi tadi cukup bagus dari Perludem, tapi lihat bahas positif-negatif tiap-tiap opsi," kata Tito di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2020).
Tito mengemukakan, semua keputusan mengenai pemilihan umum serentak 2024 bakal dikembalikan lagi ke DPR dan pemerintah dalam pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Prinsip adalah apapun opsinya yang terbaik. Semua nanti akan dibahas. Kita berikan masukan di DPR, DPR yang nanti akan mengambil keputusan menjadi undang-undang," kata Tito.
Untuk diketahui, dalam putusannya MK memperkenankan pemilihan serentak dengan beragam variasi dengan catatan, pemilihan presiden-wakil presiden, DPR dan DPP tetap harus dilakukan berbarengan.
Adapun enam pilihan dalam variasi pelaksanaan pemiluhan serentak yang ikut ditawarkan oleh MK sebagai berikut;
- Pemilihan umum serentak untuk memilih DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan DPRD.
- Pemilihan umum serentak untuk memilih DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/wali kota.
- Pemilihan umum serentak untuk memilih DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.
- Pemilihan umum serentak nasional untuk DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.
- Pemilihan umum serentak nasional untuk DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kab/kota dan memilih bupati/wali kota.
- Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Cari Formula Pelaksanan Pemilu Serentak, Kemendagri Dengar Pendapat LSM
Berita Terkait
-
Tujuh Parpol Non Parlemen Temui Mendagri, Usul Pemilu 2024 Dipisah
-
Pengamat: Usai Pilpres 2019, Kini Parpol Sibuk Petakan Pemilu 2024
-
Beban Berat Pemilu 2024, PBB Pikir-pikir Bergabung ke Parpol Islam
-
Hasil Kongres PDIP: Sepakat Pilpres dan Pileg Dipisah di Pemilu 2024
-
Menangkan Pemilu 2024, Ini Strategi PDIP Raup Suara Pemilih Muda
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour