Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian masih menunggu waktu untuk mencari variasi yang cocok dalam pelaksanaan pemilihan umum serentak pada tahun 2024.
Saat ini, ada enam variasi pelaksanaan pemilihan umum serentak yang disodorkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), melalui putusannya yang menolak uji materi terhadap Pasal 167 ayat (3) dan 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Perludem.
Dalam putusannya, MK membebaskan variasi pemilihan serentak dengan catatan, pemilihan tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR dan DPD tidak dipisah.
"Tadi kan sedang dicari diformatnya, ini kan masih empat tahun lagi ya. Sekarang ini, lagi dibicarakan opsi-opsinya, opsi a, opsi b. Kalau serentak dilaksanakan apa namanya itu enam opsi tadi cukup bagus dari Perludem, tapi lihat bahas positif-negatif tiap-tiap opsi," kata Tito di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2020).
Tito mengemukakan, semua keputusan mengenai pemilihan umum serentak 2024 bakal dikembalikan lagi ke DPR dan pemerintah dalam pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Prinsip adalah apapun opsinya yang terbaik. Semua nanti akan dibahas. Kita berikan masukan di DPR, DPR yang nanti akan mengambil keputusan menjadi undang-undang," kata Tito.
Untuk diketahui, dalam putusannya MK memperkenankan pemilihan serentak dengan beragam variasi dengan catatan, pemilihan presiden-wakil presiden, DPR dan DPP tetap harus dilakukan berbarengan.
Adapun enam pilihan dalam variasi pelaksanaan pemiluhan serentak yang ikut ditawarkan oleh MK sebagai berikut;
- Pemilihan umum serentak untuk memilih DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan DPRD.
- Pemilihan umum serentak untuk memilih DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/wali kota.
- Pemilihan umum serentak untuk memilih DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.
- Pemilihan umum serentak nasional untuk DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.
- Pemilihan umum serentak nasional untuk DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kab/kota dan memilih bupati/wali kota.
- Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Cari Formula Pelaksanan Pemilu Serentak, Kemendagri Dengar Pendapat LSM
Berita Terkait
-
Tujuh Parpol Non Parlemen Temui Mendagri, Usul Pemilu 2024 Dipisah
-
Pengamat: Usai Pilpres 2019, Kini Parpol Sibuk Petakan Pemilu 2024
-
Beban Berat Pemilu 2024, PBB Pikir-pikir Bergabung ke Parpol Islam
-
Hasil Kongres PDIP: Sepakat Pilpres dan Pileg Dipisah di Pemilu 2024
-
Menangkan Pemilu 2024, Ini Strategi PDIP Raup Suara Pemilih Muda
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan