Suara.com - Polsek Abepura menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Rita Pasau (48), yang berprofesi sebagai suster di salah satu rumah sakit di Kota Jayapura.
Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial AKD yang masih berstatus sebagai pelajar itu terjadi di perumahan Organda, Padang Bulan, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G Philipus Duwitd di Jayapura, Senin (9/3/2020), menjelaskan rekonstruksi dilakasanakan di halaman Mapolsek Abepura guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Rekonstruksi dilakukan tidak lain untuk melengkapi berkas perkara, sementara kami pilih melaksanakan di Mapolsek karena pertimbangan keselamatan serta kelancaran dalam proses rekonstruksi," katanya seperti dilansir Antara.
Dalam rekonstruksi itu, kata dia, pelaku memperagakan 12 adegan mulai dari aksi pencurian, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia hingga persetubuhan.
"Peragaan ini akan dicantumkan dalam berkas perkara dan selanjutanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura guna di proses lebih lanjut,” katanya.
Diketahui, Rita yang kesehariannya sebagai tenaga medis di salah satu rumah sakit di Kota Jayapura, ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya dengan kondisi membusuk tanpa busana.
AKD, terduga pelaku ditangkap dua hari setelah jenazah ditemukan oleh rekan kerja almarhumah.
"AKD kami tangkap di salah satu sekolah dan kami berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP milik korban yang dibawa kabur pelaku," katanya.
Baca Juga: Dibekap Bantal, Dicekik hingga Dipukul, Aksi Bengis Paman Perkosa Mayat MNS
Berita Terkait
-
Ditemukan Tewas Tanpa Celana, Pemerkosa Mayat Siswi MTs Ternyata Sang Paman
-
Remaja Pemerkosa Mayat Siswi MTs Sempat Main Warnet dan Makan di Rumah Uwak
-
ABG Bunuh Bocah Terinspirasi dari Film, Ketahui Batasan Tontonan Anak!
-
Minta Makan, Ibu Tega Tikam dan Penggal Kepala Putri Kandungnya yang Balita
-
Jerat Gadis Pembunuh di Sawah Besar, Polisi Gunakan UU Peradilan Anak
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK