Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay meminta Mahkamah Agung menyerahkan putusan mereka yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan kepada pemerintah.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Di lain sisi, Saleh berharap pemerintah dapat segera melaksanakan putusan tersebut dengan tidak lagi menghargai iuran BPJS saat ketika biayanya masih naik.
"Ya kita berharap ini secara proaktif ya MA itu harus menyerahkan putusan itu segera ke pihak pemerntah dalam hal ini presiden dan juga kementerian lembaga terkait dalam hal ini kemenkes, kemensos, BPJS Kesehatan sendiri. Untuk itu ya harus segera dilaksanakan," ujarnya pada Kamis (12/3/2020).
Permintaan agar pemerintah segera melaksanakan putusan MA bukan tanpa alasan. Sebab, menurut Saleh, jika harga iuran BPJS masih naik usai putusan tersebut keluar maka beban pemerintah bakal bertambah. Pemerintah akan didesak oleh masyarakat yang terpaksa masih membayar iuran BPJS dengan harga yang dinaikkan.
"Karena kalau misalkan enggak dilaksanakan segera takutnya nanti orang kan ngertinya bahwa ini sudah enggak ada kenaikkan. Nanti April-Mei-Juni dan seterusnya enggak ada kenaikkan nanti tiba-tiba bayarannya tetap saja bayarannya, nanti kan orang akan minta balik tuh. Kalau disuruh minta bayaran balik kan akan lebih repot lagi dibandingkan kalau diselesaikan sekarang gitu," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum bisa memastikan apakah kelebihan iuran BPJS Kesehatan yang sempat naik dari awal tahun ini akan dikembalikan oleh pemerintah kepada para peserta BPJS Kesehatan usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran tersebut.
Suahasil menambahkan pemerintah akan terlebih dahulu mempelajari amar putusan MA tersebut, sebelum memutuskan segala konsekuensi yang ada usai MA batalkan kenaikan iuran tersebut.
"Nanti itu konsekuensinya seperti apa nanti setelah kita mendalami dari keputusan tersebut," kata Suahasil saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Senin Malam (9/3/2020).
"Amar keputusannya seperti apa, dan apa saja konsekuensinya," tambah Suahasil.
Baca Juga: Iuran BPJS Batal Naik, Wapres Ma'ruf Sebut Defisit akan Semakin Bengkak
Ia menuturkan, pihaknya harus berdiskusi dengan kementerian terkait untuk menetapkan langkah yang diperlukan dalam menangani keputusan MA ini.
Sementara itu, BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.
"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” kata Iqbal.
Berita Terkait
-
Iuran BPJS Batal Naik, Wapres Ma'ruf Sebut Defisit akan Semakin Bengkak
-
YLKI Saran 2 Skema Ini Kembalikan Duit Peserta BPJS Kesehatan
-
Buntut Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Jokowi Didesak Keluarkan Perpres
-
Sri Mulyani Diminta Santai Tanggapi Batalnya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
-
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Mungkinkah Uang Kembali?
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek