Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay meminta Mahkamah Agung menyerahkan putusan mereka yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan kepada pemerintah.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Di lain sisi, Saleh berharap pemerintah dapat segera melaksanakan putusan tersebut dengan tidak lagi menghargai iuran BPJS saat ketika biayanya masih naik.
"Ya kita berharap ini secara proaktif ya MA itu harus menyerahkan putusan itu segera ke pihak pemerntah dalam hal ini presiden dan juga kementerian lembaga terkait dalam hal ini kemenkes, kemensos, BPJS Kesehatan sendiri. Untuk itu ya harus segera dilaksanakan," ujarnya pada Kamis (12/3/2020).
Permintaan agar pemerintah segera melaksanakan putusan MA bukan tanpa alasan. Sebab, menurut Saleh, jika harga iuran BPJS masih naik usai putusan tersebut keluar maka beban pemerintah bakal bertambah. Pemerintah akan didesak oleh masyarakat yang terpaksa masih membayar iuran BPJS dengan harga yang dinaikkan.
"Karena kalau misalkan enggak dilaksanakan segera takutnya nanti orang kan ngertinya bahwa ini sudah enggak ada kenaikkan. Nanti April-Mei-Juni dan seterusnya enggak ada kenaikkan nanti tiba-tiba bayarannya tetap saja bayarannya, nanti kan orang akan minta balik tuh. Kalau disuruh minta bayaran balik kan akan lebih repot lagi dibandingkan kalau diselesaikan sekarang gitu," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum bisa memastikan apakah kelebihan iuran BPJS Kesehatan yang sempat naik dari awal tahun ini akan dikembalikan oleh pemerintah kepada para peserta BPJS Kesehatan usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran tersebut.
Suahasil menambahkan pemerintah akan terlebih dahulu mempelajari amar putusan MA tersebut, sebelum memutuskan segala konsekuensi yang ada usai MA batalkan kenaikan iuran tersebut.
"Nanti itu konsekuensinya seperti apa nanti setelah kita mendalami dari keputusan tersebut," kata Suahasil saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Senin Malam (9/3/2020).
"Amar keputusannya seperti apa, dan apa saja konsekuensinya," tambah Suahasil.
Baca Juga: Iuran BPJS Batal Naik, Wapres Ma'ruf Sebut Defisit akan Semakin Bengkak
Ia menuturkan, pihaknya harus berdiskusi dengan kementerian terkait untuk menetapkan langkah yang diperlukan dalam menangani keputusan MA ini.
Sementara itu, BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.
"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” kata Iqbal.
Berita Terkait
-
Iuran BPJS Batal Naik, Wapres Ma'ruf Sebut Defisit akan Semakin Bengkak
-
YLKI Saran 2 Skema Ini Kembalikan Duit Peserta BPJS Kesehatan
-
Buntut Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Jokowi Didesak Keluarkan Perpres
-
Sri Mulyani Diminta Santai Tanggapi Batalnya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
-
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Mungkinkah Uang Kembali?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah