Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay meminta Mahkamah Agung menyerahkan putusan mereka yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan kepada pemerintah.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Di lain sisi, Saleh berharap pemerintah dapat segera melaksanakan putusan tersebut dengan tidak lagi menghargai iuran BPJS saat ketika biayanya masih naik.
"Ya kita berharap ini secara proaktif ya MA itu harus menyerahkan putusan itu segera ke pihak pemerntah dalam hal ini presiden dan juga kementerian lembaga terkait dalam hal ini kemenkes, kemensos, BPJS Kesehatan sendiri. Untuk itu ya harus segera dilaksanakan," ujarnya pada Kamis (12/3/2020).
Permintaan agar pemerintah segera melaksanakan putusan MA bukan tanpa alasan. Sebab, menurut Saleh, jika harga iuran BPJS masih naik usai putusan tersebut keluar maka beban pemerintah bakal bertambah. Pemerintah akan didesak oleh masyarakat yang terpaksa masih membayar iuran BPJS dengan harga yang dinaikkan.
"Karena kalau misalkan enggak dilaksanakan segera takutnya nanti orang kan ngertinya bahwa ini sudah enggak ada kenaikkan. Nanti April-Mei-Juni dan seterusnya enggak ada kenaikkan nanti tiba-tiba bayarannya tetap saja bayarannya, nanti kan orang akan minta balik tuh. Kalau disuruh minta bayaran balik kan akan lebih repot lagi dibandingkan kalau diselesaikan sekarang gitu," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum bisa memastikan apakah kelebihan iuran BPJS Kesehatan yang sempat naik dari awal tahun ini akan dikembalikan oleh pemerintah kepada para peserta BPJS Kesehatan usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran tersebut.
Suahasil menambahkan pemerintah akan terlebih dahulu mempelajari amar putusan MA tersebut, sebelum memutuskan segala konsekuensi yang ada usai MA batalkan kenaikan iuran tersebut.
"Nanti itu konsekuensinya seperti apa nanti setelah kita mendalami dari keputusan tersebut," kata Suahasil saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Senin Malam (9/3/2020).
"Amar keputusannya seperti apa, dan apa saja konsekuensinya," tambah Suahasil.
Baca Juga: Iuran BPJS Batal Naik, Wapres Ma'ruf Sebut Defisit akan Semakin Bengkak
Ia menuturkan, pihaknya harus berdiskusi dengan kementerian terkait untuk menetapkan langkah yang diperlukan dalam menangani keputusan MA ini.
Sementara itu, BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.
"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” kata Iqbal.
Berita Terkait
-
Iuran BPJS Batal Naik, Wapres Ma'ruf Sebut Defisit akan Semakin Bengkak
-
YLKI Saran 2 Skema Ini Kembalikan Duit Peserta BPJS Kesehatan
-
Buntut Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Jokowi Didesak Keluarkan Perpres
-
Sri Mulyani Diminta Santai Tanggapi Batalnya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
-
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Mungkinkah Uang Kembali?
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Pelindo Siap Layani Arus Mudik Lebaran di 63 Terminal Penumpang
-
DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK