Suara.com - Guna menekan angka penyebaran virus corona, beberapa negara telah menerapkan aturan Lockdown. Sebut saja Italia, Perancis, Yordania, Filipina, dan Malaysia. Negara-negara ini menerapkan aturan Lockdown dengan melarang warganya keluar rumah.
Berkaca dari Wuhan, China, kota asal muasal virus tersebut berhasil mengatasi penyebaran COVID-19 usai menerapkan Lockdown sejak 23 Februari 2020. World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia bahkan memuji langkah tersebut karena tingkat keberhasilannya dalam menekan laju penyebaran virus. Setidaknya, 70% pasien corona di China dinyatakan sembuh dan per tanggal 20 Maret 2020, tak ada kasus corona baru yang dilaporkan.
BACA JUGA: Arti Lockdown, Social Distancing, dan Istilah Corona Lainnya
"Kita perlu ingat bahwa dengan tindakan dini yang tegas, kita bisa memperlambat virus dan mencegah penularan. Di antara mereka yang terinfeksi, kebanyakan akan sembuh," ujar Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal (Dirjen) WHO seperti dikutip dari AFP.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa pelaksanaan Lockdown harus dilakukan dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi. Di negara-negara yang telah menerapkan Lockdown, anggota kepolisian dikerahkan untuk menindak warga yang nekat keluar saat masa Lockdown. Hukuman bagi warga yang melanggar pun tak main-main, mulai dari denda puluhan juta rupiah hingga kurungan penjara.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut adalah daftar hukuman pelanggar lockdown dari sejumlah negara:
1. Italia
Hingga saat ini, angka kematian di Italia yang disebabkan oleh virus corona telah mencapai 4.825 kasus. Angka ini menjadi yang tertinggi di dunia dan bahkan telah melebihi angka kematian di China. Akibatnya, pemerintah setempat mulai memberlakukan aturan Lockdown guna menyelamatkan negara tersebut dari wabah berkepanjangan.
"Keputusan yang diambil oleh pemerintah adalah untuk menutup semua kegiatan produktif di seluruh wilayah," kata Perdana Menteri Giuseppe Conte dalam pidato TV lokal, Sabtu (21/3/2020).
BACA JUGA: Corona Menyerang Italia sampai Lockdown, Warga: Awalnya Kami Meremehkan
Baca Juga: BNPB: Stop Polemik Lockdown, Patuhi Social Distancing
Warga negara yang kedapatan melanggar aturan ini dikenai hukuman berupa kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar 206 euro atau sekitar 3,5 juta rupiah.
Dikutip dari Aljazeera, hingga hari ketiga penerapan Lockdown, otoritas keamanan di Italia telah menetapkan sanksi bagi 161 orang yang nekat keluar saat Lockdown.
2. Perancis
BACA JUGA: Jika Lockdown Diterapkan, 5 Profesi Ini yang Paling Merasakan Imbasnya
Dalam satu hari, Perancis telah kehilangan 108 warganya karena infeksi virus corona. Angka kematian akibat corona di negara tersebut bahkan telah mencapai 372 korban jiwa.
"Virus itu menyebar di Perancis dengan cepat dan intens," ujar Jerome Salomon, Pejabat Tinggi Kesehatan Perancis seperti dikutip dari AFP, Jumat (20/3).
Tag
Berita Terkait
-
Police Story: Lockdown Malam Ini: Aksi Jackie Chan yang Penuh Ketegangan dan Balas Dendam
-
Darurat Polusi Udara! Punjab Pakistan Lockdown, Sekolah dan Aktivitas Luar Ruangan Dilarang
-
SMPN 8 Tangerang 'Lockdown' Dua Minggu Buntut Puluhan Siswa Sakit Cacar, Ketua IDI Ingatkan Hal Ini
-
Kasus Covid-19 Meningkat, Pedagang Beberkan Ketersediaan Stok Masker dan Obat di Pasar Pramuka
-
Viral Dokter Tifa Klaim Akan Ada Lockdown Gegara Pandemi 2.0 di 2023, Netizen Siap Lapor Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran
-
Serangan Air Keras Aktivis KontraS Disorot PBB, Wamen HAM Desak Polisi Percepat Penyelidikan
-
Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Lebaran
-
Bahlil Tawarkan Ekspor Listrik Surya ke Singapura, Kepri Disiapkan Jadi Kawasan Industri Hijau