Suara.com - Guna menekan angka penyebaran virus corona, beberapa negara telah menerapkan aturan Lockdown. Sebut saja Italia, Perancis, Yordania, Filipina, dan Malaysia. Negara-negara ini menerapkan aturan Lockdown dengan melarang warganya keluar rumah.
Berkaca dari Wuhan, China, kota asal muasal virus tersebut berhasil mengatasi penyebaran COVID-19 usai menerapkan Lockdown sejak 23 Februari 2020. World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia bahkan memuji langkah tersebut karena tingkat keberhasilannya dalam menekan laju penyebaran virus. Setidaknya, 70% pasien corona di China dinyatakan sembuh dan per tanggal 20 Maret 2020, tak ada kasus corona baru yang dilaporkan.
BACA JUGA: Arti Lockdown, Social Distancing, dan Istilah Corona Lainnya
"Kita perlu ingat bahwa dengan tindakan dini yang tegas, kita bisa memperlambat virus dan mencegah penularan. Di antara mereka yang terinfeksi, kebanyakan akan sembuh," ujar Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal (Dirjen) WHO seperti dikutip dari AFP.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa pelaksanaan Lockdown harus dilakukan dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi. Di negara-negara yang telah menerapkan Lockdown, anggota kepolisian dikerahkan untuk menindak warga yang nekat keluar saat masa Lockdown. Hukuman bagi warga yang melanggar pun tak main-main, mulai dari denda puluhan juta rupiah hingga kurungan penjara.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut adalah daftar hukuman pelanggar lockdown dari sejumlah negara:
1. Italia
Hingga saat ini, angka kematian di Italia yang disebabkan oleh virus corona telah mencapai 4.825 kasus. Angka ini menjadi yang tertinggi di dunia dan bahkan telah melebihi angka kematian di China. Akibatnya, pemerintah setempat mulai memberlakukan aturan Lockdown guna menyelamatkan negara tersebut dari wabah berkepanjangan.
"Keputusan yang diambil oleh pemerintah adalah untuk menutup semua kegiatan produktif di seluruh wilayah," kata Perdana Menteri Giuseppe Conte dalam pidato TV lokal, Sabtu (21/3/2020).
BACA JUGA: Corona Menyerang Italia sampai Lockdown, Warga: Awalnya Kami Meremehkan
Baca Juga: BNPB: Stop Polemik Lockdown, Patuhi Social Distancing
Warga negara yang kedapatan melanggar aturan ini dikenai hukuman berupa kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar 206 euro atau sekitar 3,5 juta rupiah.
Dikutip dari Aljazeera, hingga hari ketiga penerapan Lockdown, otoritas keamanan di Italia telah menetapkan sanksi bagi 161 orang yang nekat keluar saat Lockdown.
2. Perancis
BACA JUGA: Jika Lockdown Diterapkan, 5 Profesi Ini yang Paling Merasakan Imbasnya
Dalam satu hari, Perancis telah kehilangan 108 warganya karena infeksi virus corona. Angka kematian akibat corona di negara tersebut bahkan telah mencapai 372 korban jiwa.
"Virus itu menyebar di Perancis dengan cepat dan intens," ujar Jerome Salomon, Pejabat Tinggi Kesehatan Perancis seperti dikutip dari AFP, Jumat (20/3).
Tag
Berita Terkait
-
Police Story: Lockdown Malam Ini: Aksi Jackie Chan yang Penuh Ketegangan dan Balas Dendam
-
Darurat Polusi Udara! Punjab Pakistan Lockdown, Sekolah dan Aktivitas Luar Ruangan Dilarang
-
SMPN 8 Tangerang 'Lockdown' Dua Minggu Buntut Puluhan Siswa Sakit Cacar, Ketua IDI Ingatkan Hal Ini
-
Kasus Covid-19 Meningkat, Pedagang Beberkan Ketersediaan Stok Masker dan Obat di Pasar Pramuka
-
Viral Dokter Tifa Klaim Akan Ada Lockdown Gegara Pandemi 2.0 di 2023, Netizen Siap Lapor Polisi
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kabar Baik Usai Kecelakaan Bekasi! KAI: 99% Kereta Kembali On Time, 20 Ribu Tiket Tuntas Direfund
-
Maut Tak Kasatmata: Leher Terjerat Benang Misterius, Pemotor di Karawang Tewas Berlumur Darah
-
Aliansi GEBRAK Bongkar Fakta Kekerasan Agraria, DPR Diminta Tak Lagi Diam
-
Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day
-
KPA Tolak May Day Fiesta, Soroti Masalah Buruh hingga Petani Belum Tuntas
-
Aksi May Day di Monas 'Banjir' Sembako dari Istana
-
Gus Lilur Bongkar Peta Kekuatan Muktamar NU, 400 Suara Mengerucut ke Satu Poros?
-
Imbas May Day di DPR, Pintu Keluar Tol Slipi Ditutup: Cek Rute Alternatif Tomang-Tanjung Duren
-
Cerita Ibu Buruh di May Day, Ajak Anak ke Tengah Aksi
-
Petani Kena Imbas UU Ciptaker, Aliansi GEBRAK: Tentara Sekarang Ikut Tanam Jagung!