Suara.com - Polsek Pasar Minggu membubarkan kegiatan syuting sinetron Kisah Cinta Anak Tiri di Jalan Mursid, Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2020). Hal itu dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus Corona Covid-19.
Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Prayitno bersama Lurah Kebagusan Leo melakukan pengecekan ke rumah yang dijadikan lokasi syuting sinetron tersebut.
Dalam pengecekannya, ditemukan ada kurang lebih 100 orang kru beserta pemain sinetron yang berada di lokasi.
Temuan itu bertolak belakang dengan maklumat yang sudah dikeluarkan Kapolri Jendera Idham Aziz, yakni melarang masyarakat berkegiatan melibatkan orang banyak.
Dalam video yang diterima oleh Suara.com, pihak kepolisan langsung memberikan imbauan kepada pimpinan produksi sinetron terebut, Makmur Samal.
"Mohon maaf pak ini kan saya jujur, ini laporan bukan hanya sekadar dari bawah, tidak. Saya dapat teguran keras dari pimpinan, masih ada warga yang tidak disiplin mengikuti program pemerintah dengan upaya untuk memutus virus Covid-19. Maka dari itu Pak Makmur selaku pimpro, tolong dihentikan," ucap Prayitno kepada Makmur.
Dalam kesempatan itu, Prayitno juga mengeluarkan maklumat yang telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
Ia menjelaskan, siapa pun yang masih melanggar larangan-larangan dalam maklumat tersebut, ada sejumlah ancaman pidana seperti hukuman satu tahun penjara.
"Saya juga membawa maklumat, tolong direrima, ketentuannya ada," tambah Prayitno sembari memberikan kertas maklumat tersebut.
Baca Juga: Sebut Jokowi Kena Corona, Kakek-kakek di Sumbar Diangkut ke Jakarta
Makmur kemudian menerima surat maklumat dan memutuskan untuk menghentikan kegiatan syuting di depan seluruh krunya.
"Teman-teman, sementara kita hentikan syutingnya," ucap Makmur.
Untuk diketahui, Mabes Polri menyebut tak segan melakukan tindakan tegas melakukan pembubaran bila masyarakat masih melakukan perkumpulan atau membuat kerumunan. Hal itu bertujuan agar tidak terjadinya penyebaran virus corona alias covid -19.
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengatakan, hal itu berdasarkan surat maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.
Maklumat itu diterbitkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020.
Meski begitu, kata Iqbal, pembubaran bila ada perkumpulan masyarakat akan mengedepankan asas persuasif dan Humanis.
Berita Terkait
-
Cegah Corona, Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Jadwal Besuk Tahanan
-
Jakarta Darurat Corona, Polisi akan Pidanakan Warga, Jika...
-
Satpam di Jakarta Barat Jatuh Pingsan Diduga karena Corona, Ini Kata Polisi
-
356 Warga Jakarta Positif Corona, 42 di Antaranya Tenaga Medis
-
DKI Darurat Corona, Pekerja: Jalanan Jakarta Sepi Mirip Lebaran
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
5 Poin Pertemuan Prabowo dan Dasco di Istana Jelang Lebaran 2026
-
Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya
-
Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya