Suara.com - Presiden Jokowi telah resmi menetapkan pandemi virus corona baru Covid-19 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Status tersebut diberikan sebagai bentuk respons atas merebaknya virus corona di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Joko Widodo pada 31 Marte 2020.
Lahirnya keputusan tersebut membertimbangkan pandemi virus corona yang bersifat luar biasa, ditandai dengan tingginya jumlah kasus dan angka kematian akibat virus tersebut. Bahkan angka kasus dan kematian terus mengalami peningkatan drastis setiap harinya.
Ada dua poin penting dalam aturan yang baru saja ditandatangani oleh Jokowi, yakni penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai respons atas kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Penanganan dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat telah diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, makna Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Dengan ditetapkannya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat dapat menetapkan karantina wilayah di pintu masuk. Hal ini tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 14 ayat 1.
Pintu masuk yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara.
Baca Juga: Terjun Rp 13.000, Harga Jual Emas Antam Dibanderol Rp 911.000 per Gram
Dalam Pasal 49 ayat 2 disebutkan penetapan karantina wilayah didasari atas pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.
Pembatasan Sosial Berskala Besar
Selain itu, dalam Pasal 59 ayat 1 disebutkan bahwa PSBB dapat diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat.
PSBB bertujuan untuk mencegah meluasknya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Bentuk dari PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Lebih lanjut mengenai PSBB diatur dalam peraturan pemerintah.
Berita Terkait
-
RSD Wisma Atlet Rawat 428 Pasien Covid-19: Positif 105 dan Meninggal 3
-
Gegara Corona dan Instruksi Jokowi, Debt Collector Kini Jadi Tukang Parkir
-
Darurat Corona, Polisi Beri Dispensasi Pembebasan Denda Pajak Kendaraan
-
Dokter Berpisah dengan Anaknya karena Corona, Takut Jadi Pembawa Penyakit
-
Terapkan Physical Distancing, Layanan Ojol Jadi Seperti Inikah?
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas
-
Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!
-
Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!
-
Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela