Suara.com - Demi mencegah penyebaran virus corona, puluhan narapidana (napi) penghuni Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas II A Gorontalo akhirnya dibebaskan. Namun, yang unik para napi ini melenggang keluar lapas sambil berjoget diiringi lagu Tiktok.
Dalam video yang beredar di media sosial, salah satunya disiarkan ulang dalam Kabar Pagi TVOne, tampak para napi membuat video Tiktok sambil berjalan menuju pintu keluar lapas. Momen itu sontak membuat para petugas lapas lainnya tertawa.
Sebanyak 66 napi di lapas kota Gorontalo memperoleh asimilasi di rumah.
Menyadur Hukum Online, asimilasi adalah program pembinaan napi dan anak di mana mereka akan dibaurkan bersama masyarakat.
Namun, program ini tak dapat diberikan kepada napi yang terancam jiwanya atau napi yang menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup.
Menkumham Yasonna Curhat Dimaki Netizen karena Bebaskan 30 Ribu Narapidana
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menanggapi respons publik terkait kebijakannya membebaskan sekitar 30.000 narapidana untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di dalam lembaga pemsyarakatan atau Lapas. Dia dimaki netizen menggunakan kata-kata kasar.
Yasonna mengatakan komentar-komentar publik terutama di media sosial lebih banyak berimajinasi, memprovokasi.
"Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di medsos. Bahasanya kasarnya ampun deh, bahasa jauh dari adab ketimuran, dan bahasa orang terdidik. Level keadaban kita berkomunikasi sudah sangat mundur," kata Yasonna melalui pesan singkat, Minggu (5/4/2020).
Baca Juga: Pemkab Bantul Siapkan Makam Darurat untuk Jenazah Pasien Virus Corona
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyebut hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak mau membebaskan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan kondisi over kapasitas di tengah pandemi virus corona.
"Saya mengatakan, hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas 'over' kapasitas," lanjutnya.
Yasonna menyebut kebijakan Permenkumham 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang dikeluarkannya sudah dibahas dan disetujui bersama anggota Komisi III DPR pada 1 April 2020.
"Ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan Sub Komite PBB Anti Penyiksaan. Negara-negara di dunia sudah merespons imbauan ini. Iran membebaskan 95.000 orang (termasuk 10,000 tahanan diampuni), Brazil 34.000 dan lain-lain," ucapnya.
Kebijakan tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 ini juga disebutnya telah menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp 260 miliar.
Diketahui, sebenarnya banyak pegiat antikorupsi yang mengkritik kemungkinan ikut dibebaskannya narapidana korupsi melalui kebijakan ini, terlebih Yasonna juga mewacanakan revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur pengetatan remisi bagi; Terpidana Narkotika, Terpidana Korupsi, dan Terpidana Teroris.
Berita Terkait
-
KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
7 Fakta Mencengangkan di Balik Bebas Bersyaratnya Setya Novanto
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Ingat, Dosa Korupsi E-KTP Adalah Kejahatan Serius!
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual
-
Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara
-
DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke
-
Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik
-
Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras
-
BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!
-
Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan
-
Donald Trump Ancam Keluar dari NATO, Politisi Republik: Bisa Hancurkan Partai Sendiri
-
Studi: 58 Persen Orang Lebih Utamakan Lingkungan daripada Pertumbuhan Ekonomi
-
Gratis! Jalur Fungsional Japek II Selatan Dibuka untuk Urai Kepadatan Arah Jakarta