Suara.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mengingatkan ihwal adanya intervensi yang pernah dilakukan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam membuat pernyataan.
Hal itu diungkapkan Syarief saat menanggapi usulan pemberian sanksi bagi pelanggar terkait keluar masuknya WNA ke Indonesia, saat rapat antara Komisi I dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Syarief tidak ingin yang telah dikoordinasikan dan disepakati antara Komisi I dengan mitra kerjanya itu, justru nantinya berubah haluan dalam penerapan kebijakan akibat intervensi dari Menko Luhut.
"Hanya mengingatkan jadi usul ini saya pikir bagus tetapi yang penting di sini yang bertanggung jawab terhadap koordinasi itu siapa. Jangan sampai sudah berkoordinasi antarkementerian, tetapi ada intervensi dari Menko misalkan," kata Syarief melalui teleconference, Selasa (7/4/2020).
Syarief mencontohkan, salah satu kasus yang mendapat intervensi Luhut mengenai kedatangan puluhan tenaga kerja asing asal Cina di Kendari, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pernyataan Luhut terkait puluhan TKA tersebut bertolak belakang dengan yang sudah dilakukan oleh Kemenlu.
"Salah satu contoh ini kasus Morowali tenaga asing yang 42 orang yang masuk di Sulawesi Tenggara, tiba-tiba diintervensi oleh Menko Maritim bahwa itu boleh. Padahal jauh sebelumnya sudah dilarang oleh Menteri Luar Negeri," kata Syarief.
"Jadi Menteri Luar Negeri ini cukup tegas, tetapi dia tereliminir oleh kebijakan lain. Nah, ini tidak boleh terjadi lagi ibu ketua," sambungnya.
Untuk diketahui, Menko Kemaritiman dan Invetasi Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi soal keberadaan 49 warga negara asal China yang terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara lewat Bandara Haluoleo.
Baca Juga: Rocky Gerung: Gak Yakin Luhut Binsar Pandjaitan Perkarakan Said Didu
Terkait hal itu, dia meminta agar masyarakat tidak membesar-besarkan keberadaan tenaga kerja asing ini lantaran tidak ditemukan ada pelanggaran. Menurut Luhut, TKA asal China itu secara legal memiliki visa 211-A yang keluar pada tanggal 4 Januari 2020. Tepatnya sebelum Indonesia memberikan larangan perjalanan ke China.
“Ya tadi baru rapat mengenai ini jangan besar besarkan dulu kita luruskan secara proporsional, jadi 49 TKA itu dapat visa 211-A pada tanggal 4 Januari. Jauh sebelum ada larangan Tiongkok datang ke Indonesia, jadi tidak ada yang dilanggar,” kata Luhut saat melakukan video conference dengan wartawan, Rabu kemarin.
Dia mengatakan, para TKA itu juga sudah mengajukan visa secara legal Kedutaan Besar Indonesia di Beijing.
"Saya tegaskan, tidak ada prosedur ilegal. Mereka ajukan visa legal ke kedutaan kita di Beijing. Ini cuma masalah teknis visa 211-A dan 211-B," katanya seperti diberitakan Terkini.id-jaringan Suara.com.
Luhut meminta agar masyarakat tidak memperkeruh situasi di tengah wabah Corona alias COVID-19 dengan menyebarkan informasi tidak sesuai fakta. Luhut mengklaim bahwa pemerintah tidak akan membiarkan masalah dan penyakit masuk ke dalam negeri.
“Saya mohon jangan kita meributkan hal tidak perlu. Pemerintah tidak akan impor masalah dan penyakit dari tempat lain,” kata Luhut.
Berita Terkait
-
Kemenlu Anggarkan Rp 110 Miliar untuk WNI Terjangkit Corona di Luar Negeri
-
Tersebar di 25 Negara, WNI Positif Corona di Luar Negeri Tembus 286 Kasus
-
CEK FAKTA: Benarkah Covid-19 Tak Kuat Panas Indonesia seperti Klaim Luhut?
-
Luhut soal Wabah Corona: Amerika Aja Tak Menduga sampai Kebakaran Jenggot
-
Luhut soal 49 WN China di Kendari: Kami Tak Impor Penyakit dari Tempat Lain
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Mamah Dedeh Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dan Ulama: Bahas Perang Dunia hingga Krisis Bangsa
-
JK Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Kondisi Negara hingga Ketegangan Global
-
Jusuf Kalla Ajak Seluruh Masjid Indonesia Baca Qunut Nazilah untuk Perdamaian Dunia
-
Suasana Hangat Bukber Istana: Prabowo Salami Ulama dan Cium Tangan Kiai Nurul Huda Djazuli
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang