Suara.com - Seorang buruh harian lepas berinisial WP (29) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau meminta maaf kepada presiden Joko Widodo.
Permintaan maaf itu ia utarakan seusai ditangkap polisi atas tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
WP ditangkap atas laporan masyarakat nomor LP-A/55/IV/2020/Spkt–Kepri tanggal 5 April 2020, karena dianggap telah menghina presiden yang menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.
"Dengan ini saya atas nama pribadi ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga indonesia, warga kota Tanjung Pinang, juga khususnya kepada Presiden Jokowi. Karena saya sudah menyebarkan hoaks atau telah memberi malu bapak, untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada bapak," kata pelaku WP saat konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (8/4/2020).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, pada tanggal 4 April 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku WP mengomentari status Facebook milik akun Agus Ramhdah alias Abd Karim dengan gambar meme.
"Postingan tersebut berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan," kata Harry.
Harry menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku WP mengaku hanya membuat lelucon dengan menyindir kinerja dan tidak suka terhadap Jokowi.
Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan satu unit Handphone, dua buah sim card, satu buah micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar print out postingan di akun Dacebook.
Atas perbuatannya, pelaku WP dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang 11/2008 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Proses Kasus Penghinaan Presiden, Polisi Dinilai Lawan Putusan MK
Berita Terkait
-
Sindir Kinerja Jokowi, Buruh di Riau Ditangkap Polisi
-
Hina Presiden Kini Dibui, Tweet Lama Jubir Jokowi soal Pidato Sampah Viral
-
Penghina Pemimpin Terancam Hukuman Penjara, Sudjiwo Tedjo Keberatan
-
AIl Desak Kapolri Cabut Surat Telegram Represif Berkedok Corona
-
Takut Dipolisikan, Pelaku Minta Ampun Usai Katai Daus Mini Mirip Binatang
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
-
Rupiah Tersengat Sentimen Demo, Ditutup Anjlok ke Level Rp17.744
-
Ojol Bawa Bendera One Piece ke DPR Dicegat Polisi: Ini Simbol Lawan Koruptor
-
Demo DPR Memanas! Mahasiswa Rusak Pagar Gerbang Utama dan Bakar Ban
-
Dihadang Barikade Polisi, Massa Mahasiswa Tertahan di Senayan Park Saat Menuju Gedung DPR
Terkini
-
Sindrom Cowok Bingung: Antara Tuntutan Maskulinitas dan Pelarian dari Kedewasaan
-
Hati-Hati! 5 Kebiasaan Kecil ini Bisa Bikin Kamu Mengalami Brain Rot
-
Ternyata Residivis, Ini Sosok Pemasok Sabu Revaldo yang Diciduk Polisi di GBK
-
Gus Yahya Tegaskan NU Tak Bisa Jalan Sendiri, Harus Perkuat Kerja Sama dengan Pemerintah
-
Hormati sang Kakek, Ariel Tatum Ganti Nama Asli Menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini
-
Bukan Sekadar Ormas: Di Hadapan Prabowo-Gibran, Gus Yahya Tegaskan NU Penyangga Utama NKRI
-
Review Novel Evergreen: Menemukan Makna Hidup dan Memaafkan di Kedai Es Krim
-
HP Vivo RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 4 Pilihan dengan Kamera Super Jernih
-
Kementerian PANRB dan TBI Bahas Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
-
Pengacara Tantang Jaksa KPK Buktikan Kaitan Yaqut dengan Fee Percepatan Haji