Suara.com - Beredar foto sejumlah orang menerima bantuan beras menuai sorotan publik. Dalam foto tersebut, orang-orang yang mendapatkan bantuan diminta berpose dengan kertas bertuliskan 'orang tidak mampu'.
Dalam foto yang dilihat Suara.com, Kamis (9/4/2020), tampak ada beberapa foto para penerima bantuan yang dikumpulkan menjadi satu. Masing-masing warga memegang selembar kertas yang bertuliskan 'Saya orang tidak mampu penerima bantuan'.
Di bagian tengah kumpulan foto, tertulis mereka adalah para penerima bantuan dari Pemerintah Kota Medan di Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Foto tersebut menjadi kontroversi. Banyak pihak yang mengecam aksi pejabat setempat yang meminta para penerima bantuan berpose seperti itu.
Aksi protes juga disuarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang menilai pose tersebut telah melanggar HAM, yakni Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik.
Kadiv Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak menilai bantuan dengan tulisan seperti itu telah melukai hati masyarakat dan merendahkan harkat dan martabat setiap orang.
"Pemkot Medan memberikan label negatif pada masyarkat penerima bantuan," kata Maswan dikutip dari mimbarumum.
LBH Medan mendesak agar Pemerintah Kota Medan segera menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan tidak mengulangi hal tersebut.
Baca Juga: H-1 PSBB DKI, Begini Penerapan Phisycal Distancing di MRT Jakarta
Berita Terkait
-
Gegara Saksi Berstatus ODP Corona, Hakim Bubarkan Sidang Suap Dzulmi Eldin
-
Saksi Perkara Suap Wali Kota Medan Berstatus ODP Corona, Sidang Ditunda
-
Seorang Dokter di RSUP Adam Malik Medan Dikabarkan Positif Corona
-
Divonis 2 Tahun, Penyuap Wali Kota Medan Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta
-
Cuaca Medan Hari Ini, Cerah Berawan dari Pagi hingga Malam
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya