Suara.com - Beredar foto sejumlah orang menerima bantuan beras menuai sorotan publik. Dalam foto tersebut, orang-orang yang mendapatkan bantuan diminta berpose dengan kertas bertuliskan 'orang tidak mampu'.
Dalam foto yang dilihat Suara.com, Kamis (9/4/2020), tampak ada beberapa foto para penerima bantuan yang dikumpulkan menjadi satu. Masing-masing warga memegang selembar kertas yang bertuliskan 'Saya orang tidak mampu penerima bantuan'.
Di bagian tengah kumpulan foto, tertulis mereka adalah para penerima bantuan dari Pemerintah Kota Medan di Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Foto tersebut menjadi kontroversi. Banyak pihak yang mengecam aksi pejabat setempat yang meminta para penerima bantuan berpose seperti itu.
Aksi protes juga disuarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang menilai pose tersebut telah melanggar HAM, yakni Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik.
Kadiv Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak menilai bantuan dengan tulisan seperti itu telah melukai hati masyarakat dan merendahkan harkat dan martabat setiap orang.
"Pemkot Medan memberikan label negatif pada masyarkat penerima bantuan," kata Maswan dikutip dari mimbarumum.
LBH Medan mendesak agar Pemerintah Kota Medan segera menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan tidak mengulangi hal tersebut.
Baca Juga: H-1 PSBB DKI, Begini Penerapan Phisycal Distancing di MRT Jakarta
Berita Terkait
-
Gegara Saksi Berstatus ODP Corona, Hakim Bubarkan Sidang Suap Dzulmi Eldin
-
Saksi Perkara Suap Wali Kota Medan Berstatus ODP Corona, Sidang Ditunda
-
Seorang Dokter di RSUP Adam Malik Medan Dikabarkan Positif Corona
-
Divonis 2 Tahun, Penyuap Wali Kota Medan Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta
-
Cuaca Medan Hari Ini, Cerah Berawan dari Pagi hingga Malam
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua