Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai jaring pengaman hukum.
Sebagai institusi negara, memang sudah menjadi tugas Polri menjaga harkat dan martabat Presiden Joko Widodo agar tidak dihina. Namun begitu, intruksi untuk menindak tegas siapa saja pelaku penghinaan kepada Jokowi dinilai berpeluang menjadi pasal karet.
"Begitupun memang ketentuan ini tentu bisa bias dan cenderung seperti pasal karet jika tidak dibuat ukuran mana yang masuk kategori menghina dan mana kritikan yang kritis," kata Nasir kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Menurut Nasir, sebagai pejabat negara yang digaji dari uang rakyat, maka rakyat berhak untuk mengkritik pemimpinnya. Tetapi, lanjut dia, tentu penyampaian kritis dilakukam dengan kritis bukan dengan rasa kebencian, cacian apalagi penghinaan.
"Seingat saya Presiden Jokowi pernah mengatakan dirinya tidak mempersoalkan jika ada kritikan yang keras terhadap pemerintahaannya. Apalagi ketentuan ini telah dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) dengan menyatakan bahwa hal itu harus menjadi delik aduan, yang sebelumnya delik umum," kata Nasir.
Ia meminta Polri agar berhati-hati dalan menerapkan instruksi tersebut. Jangan justru menjadi alat penguasa untuk membungkam kritik terhadap penyelenggara negara.
"Intinya Polri harus hati-hati menerapkan jaring pengaman hukum itu. Jangan sampai pihak kelompok yang kritis kepada presiden selama ini dijaring. Saya pikir presiden juga perlu mengingat institusi kepolisian agar telegram itu senapas dengan upaya negara yang saat ini fokus menghadapi pandemi virus corona," kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Idham Aziz memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pejabat pemerintah dalam mengatasi pendemi virus corona baru Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.
Baca Juga: Kapolda Larang Berboncengan, Sopir Ojol Protes: Kami Perlu Makan di Rumah!
Dalam surat telegram tertanggal 4 April 2020 dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolri memerintahkan Kabareskrim dan Kapolda untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.
Di sisi lain, Kapolri juga memerintahkan jajarannya itu untuk melakukan pemantauan dan menindak tegas pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dalam rangka mengatasi pendemi Covid-19.
Bagi pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah itu dapat dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
"Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," begitu bunyi salah satu poin dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz seperti dikutip Suara.com, Senin (6/4/2020).
Berita Terkait
-
KontraS: Kritik pada Presiden dan Pemerintah Bukan Tindakan Kriminal
-
Disindir Ingkar Janji, Gerindra ke PKS: Semakin Dihina Semakin Tegar
-
Dinilai Represif, Kapolri: Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang
-
Proses Kasus Penghinaan Presiden, Polisi Dinilai Lawan Putusan MK
-
Kapolri Minta Tindak Tegas Penghina Pejabat, Nasdem: Ini Berbahaya
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik
-
Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari
-
Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi
-
Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?
-
Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup
-
Pipa PAM JAYA Bocor di Antasari, Ganggu Suplai Air 18 Kelurahan di Jakarta Selatan