Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai jaring pengaman hukum.
Sebagai institusi negara, memang sudah menjadi tugas Polri menjaga harkat dan martabat Presiden Joko Widodo agar tidak dihina. Namun begitu, intruksi untuk menindak tegas siapa saja pelaku penghinaan kepada Jokowi dinilai berpeluang menjadi pasal karet.
"Begitupun memang ketentuan ini tentu bisa bias dan cenderung seperti pasal karet jika tidak dibuat ukuran mana yang masuk kategori menghina dan mana kritikan yang kritis," kata Nasir kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Menurut Nasir, sebagai pejabat negara yang digaji dari uang rakyat, maka rakyat berhak untuk mengkritik pemimpinnya. Tetapi, lanjut dia, tentu penyampaian kritis dilakukam dengan kritis bukan dengan rasa kebencian, cacian apalagi penghinaan.
"Seingat saya Presiden Jokowi pernah mengatakan dirinya tidak mempersoalkan jika ada kritikan yang keras terhadap pemerintahaannya. Apalagi ketentuan ini telah dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) dengan menyatakan bahwa hal itu harus menjadi delik aduan, yang sebelumnya delik umum," kata Nasir.
Ia meminta Polri agar berhati-hati dalan menerapkan instruksi tersebut. Jangan justru menjadi alat penguasa untuk membungkam kritik terhadap penyelenggara negara.
"Intinya Polri harus hati-hati menerapkan jaring pengaman hukum itu. Jangan sampai pihak kelompok yang kritis kepada presiden selama ini dijaring. Saya pikir presiden juga perlu mengingat institusi kepolisian agar telegram itu senapas dengan upaya negara yang saat ini fokus menghadapi pandemi virus corona," kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Idham Aziz memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pejabat pemerintah dalam mengatasi pendemi virus corona baru Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.
Baca Juga: Kapolda Larang Berboncengan, Sopir Ojol Protes: Kami Perlu Makan di Rumah!
Dalam surat telegram tertanggal 4 April 2020 dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolri memerintahkan Kabareskrim dan Kapolda untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.
Di sisi lain, Kapolri juga memerintahkan jajarannya itu untuk melakukan pemantauan dan menindak tegas pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dalam rangka mengatasi pendemi Covid-19.
Bagi pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah itu dapat dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
"Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," begitu bunyi salah satu poin dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz seperti dikutip Suara.com, Senin (6/4/2020).
Berita Terkait
-
KontraS: Kritik pada Presiden dan Pemerintah Bukan Tindakan Kriminal
-
Disindir Ingkar Janji, Gerindra ke PKS: Semakin Dihina Semakin Tegar
-
Dinilai Represif, Kapolri: Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang
-
Proses Kasus Penghinaan Presiden, Polisi Dinilai Lawan Putusan MK
-
Kapolri Minta Tindak Tegas Penghina Pejabat, Nasdem: Ini Berbahaya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga