Suara.com - Sidang gugatan class action terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digugat karena dinilai tak becus tangani virus corona akan segera digelar.
Enggal, salah satu perwakilan penggugat mengatakan pihaknya saat ini tengah menunggu jadwal sidang tersebut.
"Sudah, saya lagi tunggu sidang dan jadwalnya nggak saya publish. Kami masih rahasiakan," ujar Enggal saat dihubungi Suara.com, Rabu (22/4/2020) malam.
Diketahui, Jokowi digugat membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar oleh enam pedagang UMKM karena dinilai lalai dalam menangani virus Covid-19.
Kendati demikian, Enggar tak ingin menjelaskan kapan jadwal sidang gugatan tersebut.
Pasalnya pihaknya khawatir adanya propaganda pihak Istana terhadap gugatan class action yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2020) lalu.
"Soalnya kami menghindari propanda Istana yang akan menyerang. sebenarnya sidang terbuka, saya, kami nggak publish, tidak kami beritahu," ucap dia.
Tak hanya itu, Enggal menyebut sengaja tak mengumumkan kepada publik karena adanya pandemi corona. Selain itu, pihaknya ingin agar bisa fokus melawan pihak Istana di pengadilan.
"Biar win-win solution teman-teman media juga aman karena lagi corona dan agar teman saya menghadapi head to head sama pihak Istana," katanya.
Baca Juga: Jokowi Digugat Pedagang UMKM, Stafsus Presiden: Wabah Itu Force Majeure
Ia menambahkan dirinya dan kedua rekannya yang akan mengikuti sidang. Namun Enggal tak mengetahui siapa pihak Istana yang akan mewakili Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat ke pengadilan karena dinilai tak becus tangani virus corona di Indonesia. Sebanyak enam warga yang mewakili para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengajukan gugatan class action ke Jokowi.
Jokowi dinilai telah lalai dalam menangani pandemi virus corona baru Covid-19. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2020) dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.
"Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Pak Joko Widodo telah melakukan kelalaian dan kesembronoan dalam menangani Corona sejak awal wabah ini menginfeksi belahan dunia," kata Enggal, perwakilan penggugat saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/4/2020).
Kelalaian pemerintahan Jokowi dalam menangani corona tersebut berdampak langsung terhadap seluruh masyarakat. Bahkan penyebaran virus corona yang sangat cepat telah merugikan masyarakat secara materil dan imateril, khususnya sektor pekerja harian termasuk UMKM.
Sebelum corona masuk ke Indonesia, masih ada waktu dua bulan lamanya bagi pemerintah untuk mempersiapkan diri menghadapi pandemi ini. Namun, waktu tersebut justru tidak digunakan dengan baik.
Berita Terkait
-
Jokowi Bilang Mudik Beda dengan Pulkam saat Ditanya Najwa, Publik Gempar
-
Fakta Belva Devara yang Mundur dari Stafsus Jokowi
-
Survei Kartu Prakerja, Hanya 9,1 Persen yang Berniat Ikuti Pelatihan
-
Kritik Jokowi di Twitter, Lukman Prananto Mundur dari BUMN PP Energi
-
Jokowi Didesak Kembalikan Biaya Pelatihan Online Prakerja, Ini Petisinya
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
Terkini
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis
-
Jenderal Bintang Dua Terseret Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Mabes AD Turun Tangan
-
Video Aksi Koboi di Tebet, Pulang Kerja Dihadang dan Diancam Tembak
-
Asfinawati Nilai Ada 'Main Politik' di Balik Mandeknya Kasus HAM di Kejagung
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Organisasi Sayap PDIP Singgung Pembungkaman Suara Kritis