Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty membela diri usai direkomendasikan untuk dipecat karena pernyataan kontroversialnya. Menurutnya, rekomendasi pemecatannya itu bermasalah dan aneh.
Sitti menilai janggal rilis yang dikeluarkan Ketua KPAI Susanto terkait rekomendasi pemecatan terhadap dirinya yang diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (23/4/2020). Sitti mengaku aneh, lantaran rilis itu baru dikeluarkan oleh ketua KPAI padahal kasusnya sudah berlangsung lama.
"Siaran pers tersebut bermasalah dan aneh, mengingat pemilihan waktu yang tiba-tiba diumumkan setelah sekian lama," kata Sitti melalui konferensi pers virtual, Sabtu (25/4/2020).
Kalau dilihat dari surat resmi yang dikeluarkan oleh KPAI, putusan rekomendasi pemecatan itu dihasilkan melalui rapat pleno yang dihadiri sembilan Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020. Namun, Sitti mengatakan KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.
"Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya, tidak memiliki rujukan aturan mainnya," ujarnya.
Sitti juga mengungkapkan, dirinya tak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan diri, ketika mengakui soal pernyataannya wanita bisa hamil saat berenang dengan laki-laki.
"Masih terkait dengan poin di atas, saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa," katanya.
Sebelumnya, pernyataan kontroversial soal "wanita berenang bersama laki-laki bisa hamil" yang diucapkan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty ternyata berbuntut hingga rapat pleno lembaga tersebut.
Dari hasil rapat tersebut, Dewan Etik KPAI memintanya untuk mengundurkan diri atau dipecat secara tidak hormat, namun rekomendasi tersebut tidak digubris Sitti.
Baca Juga: KPAI Sebut Rekomendasi Pemecatan Komisioner Sitti Merujuk Hasil Rapat Pleno
Rapat pleno itu dihadiri oleh 9 Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020. Dalam keputusan Dewan Etik KPAI Nomor 01/DE/KPAI/III/2020 dijelaskan bahwa dari hasil rapat pleno KPAI meminta kepada Sitti secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota KPAI atau KPAI memutuskan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberhentikan Sitti secara tidak hormat dari jabatannya sebagai anggota KPAI.
"Sebanyak delapan komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan yang bersangkutan meminta waktu untuk berpikir apakah yang bersangkutan memilih mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat," demikian tertulis dalam keterangan pers yang diteken Ketua KPAI Susanto, Kamis (23/4/2020).
Karena Sitti meminta waktu, maka delapan komisioner KPAI pun menyepakati memberikan tenggat waktu hingga Senin, 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB.
Kalau Sitti tidak juga mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua KPAI Susanto hingga waktu yang sudah ditentukan, maka KPAI akan bersurat kepada Jokowi.
"Hingga Senin 23 Maret 2020 jam 13.00 WIB, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, maka dengan merujuk pada putusan pleno tersebut, KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan Sitti dari jabatannya sebagai anggota KPAI," ujarnya.
Berita Terkait
-
Buntut 'Berenang Bikin Hamil', Sitti Hikmawatty Menelan Pil Pahit
-
KPAI Sebut Rekomendasi Pemecatan Komisioner Sitti Merujuk Hasil Rapat Pleno
-
Buntut 'Berenang Bisa Bikin Hamil', KPAI Minta Jokowi Pecat Komisionernya
-
KPAI: Adik Pelaku Pembunuhan di Sawah Besar Harus Dapat Perhatian Psikolog
-
Perempuan Berenang Bareng Lelaki Bisa Hamil, Merebaknya Anti Feminisme
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi
-
Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi
-
Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul
-
TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS
-
Curhat Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur: Ungkap Situasi Lebanon Mencekam, Sering Masuk Bunker
-
KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pasukan Segera Ditarik Pulang
-
KPK Ungkap Aliran Dana USD 406 Ribu Kepada Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Cegah 'Domino' Represi, KontraS Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Detik-detik Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon Selatan Saat Kawal Pasukan UNIFIL