Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty membela diri usai direkomendasikan untuk dipecat karena pernyataan kontroversialnya. Menurutnya, rekomendasi pemecatannya itu bermasalah dan aneh.
Sitti menilai janggal rilis yang dikeluarkan Ketua KPAI Susanto terkait rekomendasi pemecatan terhadap dirinya yang diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (23/4/2020). Sitti mengaku aneh, lantaran rilis itu baru dikeluarkan oleh ketua KPAI padahal kasusnya sudah berlangsung lama.
"Siaran pers tersebut bermasalah dan aneh, mengingat pemilihan waktu yang tiba-tiba diumumkan setelah sekian lama," kata Sitti melalui konferensi pers virtual, Sabtu (25/4/2020).
Kalau dilihat dari surat resmi yang dikeluarkan oleh KPAI, putusan rekomendasi pemecatan itu dihasilkan melalui rapat pleno yang dihadiri sembilan Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020. Namun, Sitti mengatakan KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.
"Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya, tidak memiliki rujukan aturan mainnya," ujarnya.
Sitti juga mengungkapkan, dirinya tak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan diri, ketika mengakui soal pernyataannya wanita bisa hamil saat berenang dengan laki-laki.
"Masih terkait dengan poin di atas, saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa," katanya.
Sebelumnya, pernyataan kontroversial soal "wanita berenang bersama laki-laki bisa hamil" yang diucapkan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty ternyata berbuntut hingga rapat pleno lembaga tersebut.
Dari hasil rapat tersebut, Dewan Etik KPAI memintanya untuk mengundurkan diri atau dipecat secara tidak hormat, namun rekomendasi tersebut tidak digubris Sitti.
Baca Juga: KPAI Sebut Rekomendasi Pemecatan Komisioner Sitti Merujuk Hasil Rapat Pleno
Rapat pleno itu dihadiri oleh 9 Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020. Dalam keputusan Dewan Etik KPAI Nomor 01/DE/KPAI/III/2020 dijelaskan bahwa dari hasil rapat pleno KPAI meminta kepada Sitti secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota KPAI atau KPAI memutuskan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberhentikan Sitti secara tidak hormat dari jabatannya sebagai anggota KPAI.
"Sebanyak delapan komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan yang bersangkutan meminta waktu untuk berpikir apakah yang bersangkutan memilih mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat," demikian tertulis dalam keterangan pers yang diteken Ketua KPAI Susanto, Kamis (23/4/2020).
Karena Sitti meminta waktu, maka delapan komisioner KPAI pun menyepakati memberikan tenggat waktu hingga Senin, 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB.
Kalau Sitti tidak juga mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua KPAI Susanto hingga waktu yang sudah ditentukan, maka KPAI akan bersurat kepada Jokowi.
"Hingga Senin 23 Maret 2020 jam 13.00 WIB, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, maka dengan merujuk pada putusan pleno tersebut, KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan Sitti dari jabatannya sebagai anggota KPAI," ujarnya.
Berita Terkait
-
Buntut 'Berenang Bikin Hamil', Sitti Hikmawatty Menelan Pil Pahit
-
KPAI Sebut Rekomendasi Pemecatan Komisioner Sitti Merujuk Hasil Rapat Pleno
-
Buntut 'Berenang Bisa Bikin Hamil', KPAI Minta Jokowi Pecat Komisionernya
-
KPAI: Adik Pelaku Pembunuhan di Sawah Besar Harus Dapat Perhatian Psikolog
-
Perempuan Berenang Bareng Lelaki Bisa Hamil, Merebaknya Anti Feminisme
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Viral Analisa Dosen IPB Soal Pendidikan Gibran, Benarkah Cuma Setara SD?
-
Ijazah Gibran Setara Kursus Persiapan Kuliah Bukan SMA? Gugatan Rp125 T Siap Bongkar Semuanya
-
Geger Rocky Gerung Ramal Duet Gibran-Jokowi di 2029: Sah Secara Undang-undang Dasar!
-
Rocky Gerung Sebut Gibran Anak Kecil, Walk Out dari Acara TV Usai Debat Skenario Jokowi Wapres 2029
-
Macet TB Simatupang Berkurang! Tol FatmawatiPondok Indah Tetap Gratis sampai Oktober
-
Rocky Gerung 'Sentil' Prabowo, Sebut Pengangkatan Qodari Blunder Besar: Sinyal Ingin Tiga Periode?
-
Manuver Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Kandas, Bukti KPK Kantongi Bukti Koruptor Proyek Rp2,1 T?
-
Panglima Minta Maaf, HUT TNI ke-80 di Monas Bakal Bikin Macet? Ini Skenario Pengalihan Arusnya
-
Menyemut di Patung Kuda, Ini Sederet Tuntutan Ribuan Petani Bikin Kawasan Dekat Istana Lumpuh!
-
Kemenperin Dukung Transformasi Industri Kemasan Menuju Keberlanjutan