Suara.com - Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyoroti sikap jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman satu tahun penjara kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, terdakwa kasus teror air keras yang dialami Novel Baswedan.
Dia pun mengangap JPU juga gagal membuktikan motif utama dalam aksi teror yang dilakukan dua anggota Brimob aktif tersebut.
"Motif ketidaksukaan pelaku kepada Novel sangat subyektif dan lemah secara hukum. Ada motif utama yang gagal dimunculkan," ujar Abraham saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2020).
Lebih lanjut, Samad juga mempertanyakan sikap pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs.
Dia menyebut, seharusnya pimpinan lembaga antirasuah itu melayangkan protes terkait tuntutan ringan dalam kasus teror air keras yang menimpa Novel.
"Patut juga dipertanyakan sikap pimpinan KPK yang mestinya melayangkan protes atau keberatan atas tuntutan itu. Tapi diamnya mereka seolah mengamini," kata dia.
Dia menganggap tuntutan satu tahun yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dua terdakwa kasus penyiraman air keras sangat melukai rasa keadilan Novel Baswedan sebagai korban aksi teror.
Bahkan, Samad menganggap jika tuntutan ringan terhadap dua terdakwa itu sangat aneh.
"Tuntutan ini aneh dan melukai rasa keadilan hukum, khususnya NB (Novel Baswedan dan keluarga)," kata dia.
Baca Juga: Abraham Samad: Pelaku Teror Air Keras Novel Harusnya Dituntut Maksimal!
Samad menilai Novel sebagai penegak hukum yang memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi, seharusnya mendapatkan perlakuan layak sebagai korban dan memberikan hukuman yang berat terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
"Pelakunya adalah penegak hukum, dan korban adalah penegak hukum. Ini adalah kejahatan penegak hukum terhadap penegak hukum (Novel). Seyogyanya hukum melindungi penegaknya yang berintegritas dengan menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara.
Dua personel Brimob itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebgaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Jaksa Ahmad Patoni menjelaskan pertimbangan pihaknya menuntut Ronny dan Rahmat hanya satu tahun bui.
Ahmad berdalih berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana dalam Pasal 355 KUHP.
Berita Terkait
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Menkeu Tolak Pembayaran Utang Kereta Cepat Pakai APBN, Prof. Sulfikar: 95 Persen Ini Maunya Prabowo
-
Syahganda dan Abraham Samad 'Kritik' Gibran: Anak Haram Konstitusi hingga Potensi 'Presiden Dadakan'
-
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Legacy Ini Sangat Berbahaya Bagi Indonesia
-
Tragis! Ojol Tewas di Demo: Masyarakat Desak Penyelidikan Tuntas, Ada Apa dengan Kendaraannya?
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?