Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan izin melakukan reklamasi seluas 155 hektare di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Nantinya di lahan baru itu, akan dibuat taman rekreasi baru bertemakan laut seperti Disney Sea.
Hal ini dikatakan oleh anggota Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz. Ia mengetahui adanya rencana ini usai bertemu dengan pihak PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) di lokasi, Selasa (30/6/2020).
"Itu mereka mau bangun Disney Sea, kan di luar negeri ada Disney Land, ini Disney Land tapi laut," ujar Aziz saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/7/2020).
Hanya saja, Aziz tidak mengetahui rincian proyek ini secara keseluruhan karena pihak PJAA juga mengatakan hal ini masih dalam tahap perencanaan. Namun ia menyebut nantinya taman rekreasi itu akan seperti Dunia Fantasi (Dufan) tapi menyediakan permainan-permainan bertema laut.
"Tapi itu perluasan Dufan sepertinya. Cuma ini wahananya wahana laut," katanya.
Karena itu, Aziz menyebut pihaknya akan mendalami lebih jauh soal proyek tersebut. Perlu diperjelas apa saja dan bagaimana persiapan terkait menjalankan reklamasi ini.
"Tapi ya istilahnya mereka perluasan Dufan. Saya bilang 'ini konsepnya seperti apa?' 'Kalau di luar negeri kan ada Disney Land pak, nah ini kita mau buat wahananya di laut.' Nah ini harus kita elaborasi levih jauh seperti apa," tutur Aziz menirukan percakapannya dengan pihak PJAA.
Sementara itu, anggota Komisi B Eneng Malianasari yang juga ikut ke lokasi mengatakan pihak PJAA bukan berarti akan membangun tempat bernama Disney Sea atau berkerjasama dengan Disney. Menurutnya ungkapan Disney Sea itu hanyalah perumpamaan agar anggota dewan mendapatkan gambaran atas proyek ini nantinya.
"Oh enggak, mungkin biar kita membayangkan gimana gitu ya, kira-kira gambarannya seperti itu (disney sea)," ujarnya.
Baca Juga: Reklamasi Ancol Tuai Kecaman Keras, Gubernur Anies Masih Bungkam
Diketahui, Disney Sea merupakan salah satu bagian dari taman bermain kelas internasional, Disney Land Tokyo, Jepang. Berdasarkan penelusuran Suara.com, Disney Sea menyajikan wahana permainan bertemakan laut.
Gubernur Anies Baswedan sebelumnya telah memberikan izin melakukan reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Luas pulau yang akan dibuat diperkiran mencapai 120 hektare.
Izin ini diberikan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu.
Rinciannya, Anies mengizinkan perluasan kawasan rekreasi seluas 35 hektare untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 hektare untuk perluasan lahan yang tersebar di kawasan Ancol.
"Memberikan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," kata Anies dalam Kepgub itu yang dikutip suara.com, Jumat (26/6/2020).
Anies mengatakan perluasan Ancol harus sesuai peta yang tercantum dalam
lampiran Kepgub ini. Selain itu, pengembang harus terlebih dahulu melengkapi sejumlah kajian teknis.
Di antaranya kajian penanggulangan banjir yang terintegrasi, dampak pemanasan global, perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisa mengenai dampak lingkungan, dan kajian lainnya.
Selain itu, PT Pembangunan Jaya Ancol diwajibkan menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan. Seperti, jaringan jalan, angkutan umum, utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau, sarana pengeloaan limbah, dan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan.
"Selama pelaksanaan perluasan kawasan, PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk harus mengacu pada perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Reklamasi Ancol Tuai Kecaman Keras, Gubernur Anies Masih Bungkam
-
Pengembang Yakin Reklamasi Ancol akan Menjadi Kebanggaan Jakarta
-
Mau Reklamasi Ancol, PSI Desak Anies Bangun 4 Ribu Rusun buat Nelayan
-
Reklamasi Ancol Diizinkan, Anies Dituding Langgar Aturan
-
Izinkan Reklamasi Ancol, Anies Dianggap Langgar Janji Kampanye
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus