Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi dan memeriksa 26 saksi terkait penyidikan perkara terpidana Yaya Purnomo, selama berada di Sumatra Utara.
Penggeledahan dilakukan KPK sejak tanggal 14 sampai 17 Juli 2020.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan empat lokasi yang digeledah penyidik berada di Kabupaten Asahan, dua lokasi di Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Aek Kanopan.
"Penggeledahan dilakukan sebagai pengembangan dari kasus sebelumnya dengan terpidana Yaya Purnomo yang telah selesai kita tangani," kata Ali Fikri, Minggu (19/7/2020).
Menurut Fikri, lokasi yang digeledah di antaranya, yakni rumah dinas Bupati Labuhan Batu Utara, kantor Bupati Labuhan Batu Utara, sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja Kisaran-Kabupaten Asahan dan sebuah rumah di Jalan Sakinah, Lingkungan I Pulo Tarutung, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
"Selain itu, bertempat di Mapolres Labuhan Batu Utara, penyidik KPK memeriksa sebanyak 26 orang saksi dari berbagai pihak di antaranya Bupati Labuhan Batu Utara, PNS Pemkab setempat, dan pihak swasta," ungkapnya.
Fikri mengatakan, para saksi diperiksa terkait kasus dengan terpidana mantan pegawai kementerian keuangan Yaya Purnomo yang telah divonis dalam kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Yaya Purnomo telah divonis pada Februari 2019 lalu. Namun penyidik menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
KPK terus mengumpulkan alat bukti dan mengagendakan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: KPK: Tugas Mahfud MD Bangun Koordinasi, Bukan Hidupkan Tim Pemburu Koruptor
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. Perkembangannya nanti akan kami infokan lebih lanjut," tutup Ali Fikri.
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?
-
Bukan Sekadar Sitaan Biasa: Alasan KPK 'Selamatkan' Mercy Warisan BJ Habibie
-
Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil
-
Mobil Mercy Antik B.J. Habibie Seret Ridwan Kamil ke Pusaran Korupsi, KPK Pastikan Panggil RK
-
Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum