Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi dan memeriksa 26 saksi terkait penyidikan perkara terpidana Yaya Purnomo, selama berada di Sumatra Utara.
Penggeledahan dilakukan KPK sejak tanggal 14 sampai 17 Juli 2020.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan empat lokasi yang digeledah penyidik berada di Kabupaten Asahan, dua lokasi di Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Aek Kanopan.
"Penggeledahan dilakukan sebagai pengembangan dari kasus sebelumnya dengan terpidana Yaya Purnomo yang telah selesai kita tangani," kata Ali Fikri, Minggu (19/7/2020).
Menurut Fikri, lokasi yang digeledah di antaranya, yakni rumah dinas Bupati Labuhan Batu Utara, kantor Bupati Labuhan Batu Utara, sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja Kisaran-Kabupaten Asahan dan sebuah rumah di Jalan Sakinah, Lingkungan I Pulo Tarutung, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
"Selain itu, bertempat di Mapolres Labuhan Batu Utara, penyidik KPK memeriksa sebanyak 26 orang saksi dari berbagai pihak di antaranya Bupati Labuhan Batu Utara, PNS Pemkab setempat, dan pihak swasta," ungkapnya.
Fikri mengatakan, para saksi diperiksa terkait kasus dengan terpidana mantan pegawai kementerian keuangan Yaya Purnomo yang telah divonis dalam kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Yaya Purnomo telah divonis pada Februari 2019 lalu. Namun penyidik menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
KPK terus mengumpulkan alat bukti dan mengagendakan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: KPK: Tugas Mahfud MD Bangun Koordinasi, Bukan Hidupkan Tim Pemburu Koruptor
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. Perkembangannya nanti akan kami infokan lebih lanjut," tutup Ali Fikri.
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti?
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Terkait Rencana Borong 105 Ribu Mobil dari India, KPK Langsung Wanti-wanti Hal Ini!
-
KPK Soroti Pengadaan 105 Ribu Mobil India Mahindra oleh Agrinas: Waspada Praktik Pengondisian
-
KPK Buka Peluang Panggil OSO Usai Menag Nasaruddin Beri Klarifikasi Soal Jet Pribadi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak