Suara.com - Seorang pria berinisial RAP (22) harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Ogan Ilir. Warga Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir ini ditangkap polisi karena memperkosa inisial AS (15), yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
Saat diamankan di kantor polisi, terungkap modus yang dilakukan RAP. Dalam aksi bejatnya itu, RAP mengajak AS untuk bermain kartu remi di dalam rumah di Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kejadian itu bermula saat AS tengah menyapu di rumah RAP pada 4 Februari 2020 lalu. Melihat sang adik ipar, RAP keluar rumah dan mengajaknya main kartu dengan taruhan yang kalah mendapat hukuman dijentik jarinya.
“Saat pelaku kalah dalam permainan kartu itu, pelaku lari ke dalam kamar. Korban pun mengejar untuk menghukumnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Roby Sugara, melalui pesan singkat, Sabtu (25/7/2020).
Kemudian, RAP langsung menarik AS dengan kuat sampai AS terguling dipelukannya. Sembari mengancam AS dengan senjata tajam (sajam) berupa pisau, RAP melakukan aksi pencabulan itu terhadap AS.
“Pelaku mengancam korban dengan pisau sebelum melakukan aksi pencabulannya. Pelaku mengancam akan membunuh korban kalau berteriak,” kata dia.
Ketika akan memperkosa yang kedua kalinya, istri pelaku yang tengah pergi ke pasar tiba-tiba pulang dan pelaku langsung melarikan diri.
“Setibanya di rumah, istri pelaku curiga sang adik berada di dalam kamarnya. Saat diinterogasi akhirnya terungkap kasus ini (pemerkosaan). Setelah itu, pihak keluarga melaporkannya ke kantor polisi,” ucap dia.
Roby menjelaskan, dari laporan keluarga AS akhirnya petugas melakukan penyidikan. Dengan sejumlah barang bukti, akhirnya RAP ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Timur, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir pada 21 Juli 2020.
Baca Juga: Berawal Sewa PSK Waria, Pria di Bangka Tengah Cabuli Puluhan Anak
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung kita bawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan,” tutup dia.
Dalam kasus ini, RAP dijerat Pasla 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
RAP terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana
-
Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!
-
Gak Punya Otak! ASN di Pasuruan Berkali-kali Cabuli Keponakan, Modusnya Begini
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar