Suara.com - Instituste For Criminal Justice Reform alias ICJR menanggapi proses pidana terhadap seorang nelayan bernama Manre oleh Polisi Perairan (Polair) Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan perusakan mata uang yang melanggar pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Direktur Eksekutif ICJR Eramus A.T. Napitupulu menilai penerapan pasal tersebut terhadap Manre tidak tepat.
"Kami menilai proses hukum dan penahanan terhadap pak Manre tidak tepat dan berlebihan, merujuk rumusan pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang dan kasus yang berhubungan dengan lingkungan," kata Eramus melalui keterangannya, Senin (24/8/2020).
Eramus mengatakan polisi seharusnya melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini. Maka dari itu ICJR bersama tim Advokasi ELSAM memberikan beberapa catatan terkait kasus tersebut.
Pertama, unsur kesengajaan dengan maksud adalah unsur yang utama. Pasal ini berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai symbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar. Unsur kesengajaan dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara adalah hal mutlak yang harus dibuktikan dalam kasus ini.
Menurut Eramus, dari sejumlah pemberitaan bahwa nelayan Manre menyatakan tidak tahu kalau dalam amplop yang diberikan oleh perusahaan penambang pasir laut berisi uang. Hal ini adalah keterangan yang sangat penting, sebab kesengajaan merusak mata uang adalah unsur yang sangat menentukan dalam kasus ini.
Bahkan, bila isi dalam amplop tersebut tetap diketahui berisi uang, maka Manre belum bisa dianggap melanggar ketentuan pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang. Sebab pasal ini mengkehendaki kesengajaan itu dengan tujuan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
"Sedangkan pak Manre menolak merobek amplop tersebut dengan tujuan sebagai simbol perlawanan terhadap penambangan pasir di daerah tempatnya mencari nafkah sebagai nelayan, bukan untuk merendahkan mata uang rupiah," terang Eramus.
Kedua, hukum Indonesia mengenal pengaturan anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Perbuatan yang dilakukan Manre harus dibaca senapas dengan perjuangannya melawan keberadaan penambang pasir laut yang dianggapnya merusak lingkungan tempatnya mencari nafkah sebagai nelayan.
Dalam Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan 'Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata'. Mahkamah Agung juga mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/5K/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup (SK KMA 36/2013) untuk memperkuat posisi Anti-SLAPP di Indonesia.
Baca Juga: Bocah Dibikin Teler, Fahira: Pelaku Biadab Ini Alhamdulillah Ditangkap!
"Dalam kacamata ini, maka Pak Manre harusnya tidak boleh dituntut secara pidana," ujarnya.
Catatan ketiga ICJR, penahanan terhadap Manre berlebihan dan menunjukkan ketidakpekaan aparat penegak hukum terhadap kondisi masyarakat di masa pandemi covid-19. Mengingat seluruh pihak di dalam sistem peradilan pidana sedang berusaha keras mengurangi jumlah tahanan dari dalam fasilitas penahanan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Meskipun, pasal yang digunakan untuk menjerat Manre ancamannya lebih dari 5 tahun. Namun Kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan harus dapat melihat urgensi dari pelaksanaan upaya paksa ini dengan lebih baik.
"Terlebih, pasal yang diancamkan kepada Pak Manre sama sekali tidak melibatkan adanya kekerasan yang seharusnya menjadi bahan pemikiran bagi Kepolisian untuk tidak memprioritaskan penahanan terhadapnya," kata Eramus.
Dia menambahkan, pemidanaan nelayan Sulawesi Selatan itu harus menjadi atensi langsung dari Kapolri dan Presiden Joko Widodo.
Berita Terkait
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Seleksi Paskibraka Sulsel Dituding Ada Kecurangan, Berikut Deretan Polemiknya
-
Genjot Produksi Beras, Sulsel Distribusikan 2.300 Ton Benih Padi Gratis
-
KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat
-
Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes