Suara.com - Seorang guru Bimbingan Konseling (BK) berinisial HB di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap aparat kepolisian gegara aksi cabulnya.
Pria yang berusia 53 tahun tersebut ditangkap polisi karena mencabuli gadis remaja berinisial S (13) yang tak lain adalah siswinya sendiri.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuasin Ipda Suprianto mengatakan pelaku diamankan petugas atas dugaan cabul yang dilakukan kepada seorang siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
“Pelaku sudah kami amankan. Kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia saat dikonfirmasi pada Selasa (1/9/2020).
Pihaknya membeberkan aksi bejat yang dilakukan pelaku HB.
Kejadian tersebut bermula saat korban datang ke sekolah untuk bertanya persiapan tugas yang dihadapi saat mengikuti belajar lewat online pada Senin (24/8/2020) lalu.
Saat itu, pelaku ingin mengajari korban yang tengah menghadapi masalah dalam proses belajar online dari rumah.
Lewat modus tersebut, akhirnya pelaku yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu mengajak korban untuk bertemu di sekolah.
Namun, warga yang saat itu berada di lingkungan sekolah curiga akan gerak-gerik pelaku. Kemudian, warga mengikuti hingga mengintip perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada korban.
Baca Juga: Guru Olahraga Cabuli Siswinya, Tepergok ketika Ranjang Rusak
“Pelaku dipergoki dan diamankan warga. Korban yang pulang ke rumah langsung menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya hingga akhirnya memutuskan melaporkan ke polisi,” kata dia.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui aksi bejatnya tersebut terhadap korban,” ucap dia.
Selain itu, pelaku juga mengakui khilaf telah melakukan pencabulan. Namun, pelaku membantah jika sudah berulang kali melakukannya seperti yang dilaporkan korban.
“Saat ini, kasus itu masih kita kembangkan apakah ada korban lainnya,” tutup dia.
Dalam kasus tersebut, pelaku HB terancam dijerat Pasal 281 KUHP. Ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
6 Fakta Oknum Guru PNS di Tangsel Cabuli 16 Siswa: Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Kedok Bejat Terbongkar! Ini Kronologi Ustaz Masturo Rohili Cabuli Anak Angkat Sejak SMP
-
Celana Dalam Pink Jadi Saksi Aksi Bejat Guru SMK di Batang, Ancam dan Rayu Siswi Sejak Awal Tahun
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen
-
Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan
-
Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM
-
Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!
-
Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba
-
Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen
-
Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!
-
Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!
-
Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus