Suara.com - Majalah satire Prancis akan menerbitkan ulang karikatur Nabi Muhammad sebagai pertanda dimulainya persidangan untuk kasus penembakan yang terjadi pada tahun 2015.
Menyadur Sky News, Rabu (2/9/2020), keputusan tersebut disampaikan sehari sebelum persidangan yang akan dilangsungkan hari ini terkait kasus penembakan yang menewaskan belasan staf pada tahun 2015.
Sejumlah kartunis paling terkenal di Prancis termasuk di antara 12 orang yang terbunuh ketika Said dan Cherif Kouachi melepaskan tembakan di kantornya.
"Kami tidak akan pernah mundur. Kami tidak akan menyerah," tulis Direktur Charlie Hebdo, Laurent 'Riss' Sourisseau dikutip dari Sky News.
Charlie Hebdo mengatakan penerbitan ulang karikatur untuk persidangan itu perlu, dan bahwa "satu-satunya alasan untuk tidak melakukannya, berasal dari kepengecutan politik atau jurnalistik".
Gambar yang akan diterbitkan salah satunya menunjukkan Nabi Muhammad mengenakan sorban berbentuk bom dengan sekering.
Surat kabar tersebut mengatakan gambar-gambar tersebut "milik sejarah, dan sejarah tidak dapat ditulis ulang atau dihapus".
Charlie Hebdo menggunakan gambar yang sama pada tahun 2006, setahun setelah pertama kali diterbitkan oleh surat kabar Denmark.
Kebebasan Berpendapat
Baca Juga: Prancis Reshuffle Kabinet, Macron Copot Menteri Bermasalah
Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan pada hari Selasa bahwa bukan tempatnya untuk mengomentari atas keputusan majalah Charlie Hebdo yang akan menerbitkan ulang karikatur Nabi Muhammad.
Bebicara saat kunjungan ke Lebanon pada Selasa (1/9/2020), Emmanuel Macron mengatakan penting bagi warga Prancis untuk menghormati satu sama lain, dan menghindari "dialog kebencian" tetapi dia tidak akan mengkritik keputusan majalah satir tersebut untuk menerbitkan ulang kartun itu. Komentarnya dilaporkan di penyiar Prancis BFM TV.
"Di luar persidangan yang akan dimulai besok, dan saya tidak perlu mengungkapkan diri saya tentang hal ini sebagai presiden, kami akan memikirkan semua yang jatuh," ujaru Macron dikutip dari Deutsche Welle.
Emmanuel Macron memuji nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berbicara yang ada di Prancis.
"Bukan tempatnya seorang presiden Republik untuk memberikan komentar atas pilihan editorial jurnalis atau ruang redaksi, tidak pernah. Karena kami memiliki kebebasan pers." ujar Macron.
"Di Prancis ada kebebasan menghujat yang melekat pada kebebasan hati nurani. Saya di sini untuk melindungi semua kebebasan ini. Di Prancis, orang bisa mengkritik presiden, gubernur, penistaan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?