Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per 14 September 2020. Hal tersebut dianggap sebagai satu langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kebijakan tersebut diambil dengan sejumlah pertimbangan tentunya. Mulai dari mempertimbangkan kapasitas rumah sakit, hingga karena masih tingginya angka kematian akibat penyakit Covid-19. Lalu, bagaimana jika dibandingkan dengan PSBM Jawa Barat. Apa saja perbedaannya?
Aturan PBB DKI Jakarta dan PSBM Jabar
Aturan mengenai PSBB DKI Jakarta yang terbaru telah diatur di dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah memutuskan untuk tetap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Penjelasan mengenai PSBM tersebut terdapat pada Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di daerah kabupaten/kota.
Anda juga bisa membaca penjelasan lengkap 'Apa Itu Pembatasan Sosial Super Mikro? Ini Penjelasannya'
Perbedaan PSBB DKI Jakarta dan PSBM Jabar
Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara PSBB DKI Jakarta dan PSBM Jabar yang perlu dipahami.
- Jika dilihat dari artinya, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19. Sementara PSBM merupakan pembatasan sosial terhadap Rukun Warga (RW) yang memiliki penularan tinggi.
- Untuk ketentuan keluar masuk wilayah, pada PSBB, Kemenhub memastikan tidak ada penerapan surat izin keluar masuk (SIKM) seperti PSBB sebelumnya. Sedangkan pada PSBM, ketentuannya diatur masing-masing daerah, karena di dalam Pergub Jabar Nomor 48 hanya diatur hal umumnya saja.
- Berbeda dengan PSBB DKI Jakarta di mana menerapkan sanksi seragam untuk para pelanggar protokol kesehatan, sanksi pada PSBM diatur oleh masing-masing daerah.
- Dari segi bansos, untuk PSBB, Pemprov DKI menyalurkan bantuan sosial kepada warga, di mana sumber dananya dari APBN, Kementerian Sosial, dan APBD, didistribusikan oleh PD Pasar Jaya. Sementara untuk PSBM, Pemda tidak memberikan jaring pengaman sosial. Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, selaku pejabat di Jawa Barat yang memiliki daerah dengan penerapan PSBM.
- Ketentuan tempat makan saat PSBB adalah rumah makan/restoran/usaha sejenis membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away). Sementara untuk PSBM, rumah makan, kafe, dan restoran diizinkan untuk melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50% saja.
- Kapasitas kendaraan pribadi untuk ketentuan PSBB adalah mobil pribadi diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, maksimal satu baris diisi dua orang. Kapasitas maksimal ini tidak berlaku jika seluruh penumpang berasal dari satu tempat tinggal yang sama. Sedangkan untuk PSBM, mobil pribadi diperbolehkan mengangkut penumpang, bangku boleh diisi penuh, asalkan seluruh penumpang memakai masker.
Itulah beberapa informasi tentang PSBB DKI Jakarta dan PSBM Jabar yang perlu diketahui. Bagaimana pendapat Anda mengenai hal ini?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Terdampak PSBB Jakarta, Terminal Klaten Sepi Penumpang
Berita Terkait
-
Pandji Pragiwaksono Ungkap Alasan Anies Baswedan Tak Dibahas di Mens Rea
-
Anies Desak Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini