Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per 14 September 2020. Hal tersebut dianggap sebagai satu langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kebijakan tersebut diambil dengan sejumlah pertimbangan tentunya. Mulai dari mempertimbangkan kapasitas rumah sakit, hingga karena masih tingginya angka kematian akibat penyakit Covid-19. Lalu, bagaimana jika dibandingkan dengan PSBM Jawa Barat. Apa saja perbedaannya?
Aturan PBB DKI Jakarta dan PSBM Jabar
Aturan mengenai PSBB DKI Jakarta yang terbaru telah diatur di dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah memutuskan untuk tetap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Penjelasan mengenai PSBM tersebut terdapat pada Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di daerah kabupaten/kota.
Anda juga bisa membaca penjelasan lengkap 'Apa Itu Pembatasan Sosial Super Mikro? Ini Penjelasannya'
Perbedaan PSBB DKI Jakarta dan PSBM Jabar
Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara PSBB DKI Jakarta dan PSBM Jabar yang perlu dipahami.
- Jika dilihat dari artinya, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19. Sementara PSBM merupakan pembatasan sosial terhadap Rukun Warga (RW) yang memiliki penularan tinggi.
- Untuk ketentuan keluar masuk wilayah, pada PSBB, Kemenhub memastikan tidak ada penerapan surat izin keluar masuk (SIKM) seperti PSBB sebelumnya. Sedangkan pada PSBM, ketentuannya diatur masing-masing daerah, karena di dalam Pergub Jabar Nomor 48 hanya diatur hal umumnya saja.
- Berbeda dengan PSBB DKI Jakarta di mana menerapkan sanksi seragam untuk para pelanggar protokol kesehatan, sanksi pada PSBM diatur oleh masing-masing daerah.
- Dari segi bansos, untuk PSBB, Pemprov DKI menyalurkan bantuan sosial kepada warga, di mana sumber dananya dari APBN, Kementerian Sosial, dan APBD, didistribusikan oleh PD Pasar Jaya. Sementara untuk PSBM, Pemda tidak memberikan jaring pengaman sosial. Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, selaku pejabat di Jawa Barat yang memiliki daerah dengan penerapan PSBM.
- Ketentuan tempat makan saat PSBB adalah rumah makan/restoran/usaha sejenis membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away). Sementara untuk PSBM, rumah makan, kafe, dan restoran diizinkan untuk melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50% saja.
- Kapasitas kendaraan pribadi untuk ketentuan PSBB adalah mobil pribadi diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, maksimal satu baris diisi dua orang. Kapasitas maksimal ini tidak berlaku jika seluruh penumpang berasal dari satu tempat tinggal yang sama. Sedangkan untuk PSBM, mobil pribadi diperbolehkan mengangkut penumpang, bangku boleh diisi penuh, asalkan seluruh penumpang memakai masker.
Itulah beberapa informasi tentang PSBB DKI Jakarta dan PSBM Jabar yang perlu diketahui. Bagaimana pendapat Anda mengenai hal ini?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Terdampak PSBB Jakarta, Terminal Klaten Sepi Penumpang
Berita Terkait
-
Berapa Lama Anies Baswedan Menjabat Mendikbud? Kritik Sistem Pendidikan Indonesia Sudah Kuno
-
Apa Itu Kurikulum Lintas ASEAN yang Diusulkan Anies Baswedan?
-
Melawan Serangan Personal: Menimbang Ide Kritik Pendidikan Anies Baswedan
-
Anies Soroti Kelangkaan BBM di SPBU Swasta, Karyawan Terdampak Pemotongan Jam Kerja
-
Terpopuler: Mata Anies Baswedan Kedutan usai Disebut Prabowo, Gaji Pegawai PLN Bikin Penasaran
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN