Sementara itu, koordinator aksi M Franki Wijaya mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk merespon banyaknya konflik agraria antara petani lokal dan korporasi yang hingga kini tak terselesaikan.
Ada delapan tuntutan yang dibawa pengunjuk rasa yang salah satunya yaitu meminta Pemerintah Pusat dan DPR RI menghentikan pembahasan dan tidak mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law.
Selain itu mereka juga membawa nota kesepakatan pengusutan persoalan konflik agraria yang terjadi di Bengkulu, namun sayangnya nota kesepakatan itu tidak ditandatangani anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
"Kita minta mereka untuk menyelesaikan konflik-konflik itu tapi nota kesepakatannya tidak ditandatangani," ucap Franki.
Ia juga membantah tudingan pihak kepolisian yang menyebut aksi unjuk rasa tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan, padahal kata dia seluruh massa sudah menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak.
Franki menyayangkan tindakan pihak kepolisian yang membubarkan paksa aksi unjuk rasa tersebut, terlebih pembubaran itu dilakukan dengan melepaskan tembakan gas air mata dan air dari mobil water canon.
"Kita sangat menyayangkan tindakan pihak kepolisian ini apalagi ada beberapa teman kami yang ditangkap dan kita sudah menyiapkan kuasa hukum untuk memproses teman-teman yang ditangkap itu," demikian Franki. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini