Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata tak mencantumkan sanksi pidana dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan Virus Corona.
Padahal, perda tersebut didesak untuk segera dibuat karena disinyalir bisa memberikan sanksi pidana lewat penindakan kepolisian.
Dalam Raperda yang diterima Suara.com, hukuman yang ada merupakan sanksi administratif. Hukuman ini sama dengan aturan sebelumnya yang membuat pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membayar denda atau kerja sosial.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, hingga saat ini masih mengutamakan sanksi administrasi itu.
"Pada aspek penegakan hukum, dapat kami jelaskan bahwa pengenaan sanksi mengutamakan pendekatan sanksi administratif," ujar Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (30/9/2020).
Sanksi administrasi ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Hukuman yang diterapkan adalah sanksi progresif atau yang nilainya meningkat. Misalnya, pelanggar penggunaan masker harus membayar Rp 250 ribu dan jika diulangi jadi Rp 500 ribu dan sanksi Rp 50 juta sampai Rp 150 Juta bagi dunia usaha yang melanggar hingga penutupan sementara.
Kendati demikian, Riza menyebut, masih membahas untuk mencantumkan sanksi pidana. Sebab, menurutnya tak mudah memasukannya, karena berkaitan dengan undang-undang.
"Sanksi pidana sedang kami atur dengan DPRD dan juga pihak aparat hukum. Karena ketentuan ini harus mengatur pada peraturan Undang undang yang lebih tinggi lagi," tuturnya.
Baca Juga: PDIP Sebut Anies Tak Wajibkan TNI-Polri Ikut Jerat Pidana Pelanggar PSBB
Jika memang nantinya sanksi pidana dimasukan dalam Perda, kata Riza, yang menerapkannya bukan petugas dari pemprov seperti Satpol PP. Kepolisian disebutnya yang langsung akan menindak pelanggar.
"Nanti yang dimungkinkan melakukan sanksi pidana diserahkan pada aparat hukum jadi bukan Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.
Diceritakan sebelumnya, Wagub Ahmad Riza Patria mengatakan perda baru soal penanganan Covid-19 yang sedang diajukan bakal membuat regulasi lebih ketat. Bahkan dengan aturan ini, pelanggar nantinya bisa dikenakan sanksi pidana.
Menurut Riza, selama ini acuan teknis penanganan Virus Corona hanya menggunakan peraturan dan keputusan gubernur. Regulasi buatan Gubernur Anies Baswedan itu dinilai tidak bisa memasukan unsur pidana ke dalamnya.
"Ada ketentuan peraturan perundang-undangan Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Jika hanya melalui Pergub, maka kepolisian yang bisa melakukan penindakan atas tindak pidana tidak bisa dilibatkan. Karena itu dengan adanya Perda, polisi bisa ikut memberikan sanksi bagi pelanggar PSBB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini
-
Pengunjung HUT ke-80 TNI di Monas Membludak, Transjakarta Tambah 150 Armada
-
Penampakan Mobil Pengasuh Ponpes Al Khoziny usai Tertimpa Musala Roboh, Harganya Rp1 M?
-
DNA Dikirim ke Jakarta, Tim DVI Kerja Maraton Identifikasi 6 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny