Suara.com - Penghayat Aliran Kepercayaan secara tegas menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI pada Senin (5/10/2020) kemarin.
Pasal 75 RUU Cipta Kerja itu mengubah ketentuan dalam UU 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 15 ayat 1 (d) yang berbunyi Polri berwenang mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Tokoh penghayat kepercayaan di Indonesia, Engkus Ruswana menyebut frasa 'mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan' ini membuat penghayat kepercayaan di Indonesia menjadi khawatir.
"Aliran kepercayaan itu masih dianggap sebagai kelompok yang membahayakan kerukunan, ada kewenangan polisi untuk mengawasi, kejaksaan juga mengawasi, seolah-olah kelompok kepercayaan ini sebagai kelompok yang membahayakan kerukunan dan banyak menodai agama. Itu sangat membosankan dari dulu begitu, tidak ada perbaikan untuk kami," kata Engkus dalam jumpa pers virtual Fraksi Rakyat Indonesia, Selasa (6/10/2020).
Pria penghayat kepercayaan Budi Daya, Bandung itu mencontohkan salah satu kasus masyarakat hukum adat Umalulu saat mempertahankan tanah ulayatnya dari ekspansi bisnis PT Muria Sumba Manis (MSM) yang membuka lahan konsesi perkebunan tebu dan pabrik gula di wilayah Sumba Timur. Masyarakat Umalulu yang mayoritas penganut penghayat kepercayaan Marapu menyebut investor tebu ini mengganggu ritual adat mereka.
"Masuk investor tebu disitu, mengambil alih semua ladang pengembaraan karena dianggap tanah negara, akhirnya menghabisi dan merampas hak masyarakat adat termasuk wilayah ritual mereka. Hal seperti itu akan banyak terjadi dengan disahkannya undang-undang ini, sangat merugikan," tegasnya.
Oleh sebab itu, Pemuka Agama Indonesia mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mencabut pengesahan UU Cipta Kerja dengan membuat petisi online yang kini sudah ditandatangani oleh hampir 800 ribu rakyat.
Pemuka Agama Indonesia ini terdiri dari Trisno Raharjo (tokoh Muhammadiyah), Ulil Absar Abdalla (tokoh NU), Engkus Ruswana (tokoh penghayat kepercayaan), Roy Murtadho (tokoh pesantren), Pendeta Merry Kolimon (tokoh pendeta feminis), Busryo Muqodas (mantan Wakil Ketua KPK), dan Pendeta Penrad Sagian (tokoh pendeta Batak).
Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan pada Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Kini Belasan Anggota DPR Positif Covid-19, Puluhan Staf Ahli Juga Tertular
Proses pengesahan RUU Cipta Kerja atau yang banyak disebut sebagai omnibus law itu diwarnai dengan perdebatan hingga menimbulkan ketegangan sampai Fraksi Partai Demokrat walk out dari sidang paripurna.
Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.
Berita Terkait
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
'Gurita Korupsi Pejabat' di DPR, Ratusan Buruh KASBI Tuntut Keadilan Pasca-Omnibus Law
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar