Suara.com - Kejadian mikrofon dimatikan ketika anggota Fraksi Demokrat Irwan Fecho sedang menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020), sore, bergulir menjadi polemik di tengah demonstrasi buruh dan mahasiswa di sejumlah tempat untuk menolak UU Cipta Kerja.
Pegiat media sosial Denny Siregar yang sejak awal mengkritisi demonstrasi buruh, giliran mengomentari insiden mikrofon dimatikan.
"Haha gua baru paham kenapa mic-nya si Partai Demokrat ini dimatiin. Ternyata dia ngoceh panjang lebar masalah pembahasan awal, padahal rapat ini sedang menentukan putusan akhir. Lha kemana aja dulu waktu awal pembahasan?? Orang ini nyebelin kayak teman gua, yang sok pahlawan di akhir," kata Denny, Rabu (7/10/2020).
Pernyataan Denny untuk mengomentari penjelasan Irwan Fecho yang disampaikan melalui media sosial beberapa waktu yang lalu. Irwan Fecho menegaskan pada waktu menyampaikan interupsi, dia baru bicara selama dua menit. Artinya, mik tersebut seharusnya belum waktunya mati.
"Saya hanya bicara dua menit. Jadi kalau ada yang bilang mic saya mati karena otomatis setelah lima menit itu ngarang bebas," kata Irwan Fecho.
Seperti dikatakan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon -- yang dulu pernah menjadi wakil ketua DPR dan memimpin rapat. Fadli Zon mengatakan mikrofon hanya akan mati sendiri kalau waktu bicara anggota sudah melewati waktu lima menit.
"Itulah waktu bicara untuk interupsi. Kalau belum lima menit mik sudah mati artinya dimatikan dari tombol meja pimpinan DPR," katanya.
Sejumlah kalangan mengatakan mikrofon tersebut tidak dimatikan oleh Ketua DPR Puan Paharani, melainkan mati karena sistemnya memang membatasi waktu bicara.
Sebagai jalan tengah untuk membuktikan apakah mikrofon tersebut mati sendiri atau sengaja dimatikan pimpinan dewan, politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengusulkan rekonstruksi ulang.
Baca Juga: Kelemahan Utama Jokowi Terbukti Lewat Kuatnya Penolakan UU Cipta Kerja
"Apa perlu kita rekonstruksi ulang membuktikan siapa yang benar? Fakta sudah tersaji terang benderang dan ditonton jutaan orangpun masih berani berkata tak jujur. Ampunn," kata Jansen.
Mogok tetap lanjut
Sementara itu di luar gedung DPR, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan buruh melanjutkan aksi mogok kerja nasional yang dimulai Selasa (6/10/2020) sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.
"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Said Iqbal dalam keterangan pers.
Said membantah tuduhan bahwa aksi mogok kerja tersebut ilegal, mengutip Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 4 UU No.21/2000 yang menyebutkan bahwa serikat buruh mempunyai fungsi sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dia juga mengutip UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Said mengemukakan aksi buruh dilakukan tertib, damai, dan tanpa anarki untuk meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan omnibus law karena ada persoalan mendasar dalam UU Cipta Kerja yang merugikan buruh.
Persoalan mendasar yang merugikan buruh dalam undang-undang yang disahkan pada Senin (5/10/2020) tersebut, menurut dia, meliputi pengurangan pesangon, penerapan sistem kontrak dan alih daya, penetapan upah minimum, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi pekerja akibat penerapan sistem kontrak dan alih daya.
Guna memprotes pengesahan undang-undang itu, menurut Said, aksi mogok nasional sejak Selasa (6/10) dilakukan di sejumlah daerah termasuk Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, dan Gorontalo.
Said mengingatkan para pekerja agar tetap mengutamakan kesehatan dan menghindari risiko penularan Covid-19 dengan memakai masker dan menjaga jarak selama aksi.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!