Suara.com - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari mahasiswa hingga tenaga kerja di berbagai daerah berdemo menuntut agar UU Ciptaker dibatalkan atau dihapuskan karena dinilai telah merugikan banyak orang terutama para pekerja.
Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara. Ia mempersilahkan masyarakat yang menolak UU Ciptaker untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, elemen buruh sedang mempertimbangkan untuk menguji materi UU Ciptaker ke MK sebagai langkah litigasi menolak UU Ciptaker. Lalu, bagaimana syarat dan tata cara melakukan uji materi ke MK? Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Menafsirkan Aspek-aspek Kerugian atas UU Ciptaker
Aturan uji materi UU tertuang dalam Pasal 24 huruf C UUD 1945. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa bagi pihak yang merasa dirugikan, bisa menguji dan menafsirkan apakah UU ini bertentangan dengan prinsip dan norma konstitusi dalam UUD 1945?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka harus diketahui aspek-aspek kerugian konstitusional yang diakibatkan oleh terbitnya UU Ciptaker. Kerugian konstitusional yang dimaksud bisa menyangkut sesuatu yang sifatnya langsung. Misalnya, adanya pasal atau ayat dalam UU tersebut yang secara langsung merugikan hak seseorang.
Kemudian, menafsirkan kerugian potensial akibat disahkannya UU tersebut. Dalam hal ini kerugian potensial artinya kerugian yang belum nyata atau tidak dirasakan secara langsung. Namun, ketika UU tersebut diundangkan maka akan menimbulkan kerugian pada masyarakat.
Ada dua prinsip saat melakukan uji materi UU ke MK:
Baca Juga: Sedang Diperbaiki, TransJakarta Pasang Spanduk: Halte Ini Milik Rakyat
- Bersifat formil yakni apakah UU tersebut acara pembuatannya secara hukum sudah sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945 yang berlaku? Dalam hal ini UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Bersifat materil yakni meminta MK untuk menguji apakah pasal-pasal dan ayat-ayat dalam UU tersebut melanggar aturan UUD 1945?
3. Judicial Review
Menurut Nurul Qamar dalam Jurnal Konstitusi Vol I Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi judicial review adalah suatu pranata hukum yang memberikan kewenangan pada badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang ditunjuk oleh konstitusi, dalam hal ini MA dan MK untuk meninjau atau menguji kembali dengan interpretasi hukum atau interpretasi konstitusi untuk memberikan penyelesaian yuridis.
Dalam hal ini, pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh UU yang berlaku, yakni:
- Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang
- Badan hukum publik atau privat, atau
- Lembaga negara
4. Prosedur Pengajuan Perkara untuk Judicial Review ke MK
Anda bisa mengajukan permohonan judicial review ke MK dengan langsung mendatangi ke gedung MK Jakarta atau secara online melalui situs https://www.mahkamahkonstitusi.go.id/.
Selanjutnya, permohonan judicial review harus ditulis dalam bahasa Indonesia yang baku, lalu ditandatangani oleh pemohon atau kuasa dan dibuat dalam 12 rangkap.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Biayai Demo 8 Oktober, SBY Minta Airlangga, Luhut, dan BIN Sebut Saja
-
Mahasiswa Lempari Macan Lodaya Mapolrestabes Bandung dengan Telur
-
Pemerintah Akui Tak Mampu Buka Lapangan Kerja Tanpa Ada UU Cipta Kerja
-
Lima Gubernur Surati Presiden, Gubernur Kaltim Belum Bergeming
-
Syamsuar Surati Jokowi Tolak UU Cipta Kerja, Ini Isi Lengkapnya
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Saling Kenal dan Mabuk, Ini Motif Selebgram Brunei Woodyrman Hantam Rekannya hingga Tewas
-
Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja
-
Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...
-
Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Gerindra: Sejak Era SBY dan Jokowi Sudah Begitu!
-
Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis
-
Soal Sapi Kurban dari APBN, Gerindra: Bantuan Kemasyarakatan, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar
-
Soroti Gaza di Hari Iduladha, JK: Dunia Harus Bersatu Rehabilitasi Palestina
-
Kurban Pakai APBN Dikritik Guntur Romli, Singgung Teladan Nabi Muhammad SAW
-
Cerita Warga Gang Haji Jeni Bangun Smart Security: Punya CCTV, Panic Button hingga GPS Tracker
-
Suhu Ekstrem Landa Inggris dan Eropa, Muncul Fenomena Kubah Panas