Suara.com - Seorang siswi SMK Negeri 1 Ngawi mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konsitusi terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Permohonan itu ia ajukan bersama empat orang lain yang merupakan warga sipil asal Ngawi Jawa Timur.
Berdasarkan penelusuran Suara.com dari laman resmi mkri.id, siswi SMK bernama Novita Widyana itu tercatat sebagai pemohon II dalam permohonan tersebut.
Sementara empat warga Ngawi lain adalah Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (karyawan swasta), Elin Dian Sulistioyowati (mahasiswa Universitas Brawijaya), Alin Septiana (mahasiswa Universitas Negeri Malang), dan Alin Sujito (mahasiswa STKIP Modern Ngawi).
Dalam permohonan bernomor tanda terima 2039/PAN.MK/X/2020, para pemohon mengajukan pengujian formil UU Cipta Kerja.
Para pemohon menilai Pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan pembentukan undang-undang seperti yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kemudian diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019.
Dalam permohonan itu, para pemohon juga menegaskan bahwa "UU Cipta Kerja melanggar asas kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan".
Selain para warga Ngawi, Mahkamah Konstitusi juga telah menerima dua permohonan uji materi oleh pemohon yang berbeda.
Pada tanggal 9 Oktober, MK menerima permohonan judicial review UU Cipta Kerja dari pelapor atas nama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.
Baca Juga: Sofyan Djalil Sebut Organisasi Bank Tanah Bakal Punya Kekuatan Besar
Sementara pada tanggal yang sama, pemohon dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum juga mengajukan permohonan serupa.
Laporan-laporan tersebut seolah mengabulkan pernyataan dari Istana yang menyatakan bahwa jika masyarakat tak berkenan dengan UU Cipta Kerja maka sebaiknya mengajukan judicial review ke MK.
Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak manapun untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika yang tidak puas dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Jokowi dalam keterangan pers secara virtual terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020), menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan di negeri ini memang menggariskan seperti itu.
“Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ke MK,” katanya.
Jokowi mengatakan telah memimpin rapat terbatas secara virtual pada Jumat (9/10/2020) dengan jajaran kabinet untuk membahas UU Cipta Kerja yang mendatangkan polemik di kalangan masyarakat setelah disahkan.
Jokowi mencatat setidaknya terdapat 11 klaster dalam UU tersebut yang secara umum bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi.
Simak "Tata Cara, Syarat, dan Prosedur Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK"
UU Cipta Kerja, di antaranya mengatur urusan penyederhanaan perizinan, investasi ketenagakerjaan, pengadaan lahan kemudahan berusaha riset dan inovasi administrasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Presiden menegaskan Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja untuk membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas.
Pasal 59 UU MK Dihapus, Judicial Review Omnibus Law Terancam Sia-sia
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyatakan pengajuan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja akan berujung sia-sia.
Bhima menjelaskan jika pasal yang mengatur soal pengajuan judicial review di UU MK telah direvisi.
"Jadi percuma kita judicial review ke MK karena pasal 59 ayat 2 telah dihapus," kata Bhima.
Adapun bunyi pasal 59 ayat (2) dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK berbunyi sebagai berikut:
"Jika diperlukan perubahan terhadap UU yang telah diuji, DPR dan Presiden segera menindaklanjuti putusan MK".
"Kalaupun menang judicial review di MK, enggak ada kewajiban dari DPR dan pemerintah untuk menindaklanjuti itu. Jadi ini situasi yang membingungkan sebenarnya karena ini perfect sekali ya Minerba, KPK, kemudian MK dan ada Omnibus Law seakan kita dikunci," kata Bhima dilansir dari video yang diunggah akun Twitter Politisi Yan Harahap, Selasa (13/10/2020).
Dihapusnya pasal tersebut membuat Bhima mengajak sejumlah ahli hukum untuk mendesak agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
"Jadi alternatifnya apa? Alternatifnya mendorong terus agar presiden keluarkan Perppu dengan desakan yang lebih besar karena itu jalan yang paling jangka pendek dan sangat rasional," tukas Bhima.
Senada dengan Bhima, Politisi Yan Harahap pun menganggap pengajuan Omnibus Law UU ke MK adalah hal yang percuma.
"Yang protes dia minta gugat ke MK. Padahal, andai menang pun di MK, DPR dan Pemerintah tak punya kewajiban mengubah isinya, mengingaat ayat 2 pasal 59 UU MK 2020 sudah dihapus. Pinter ya ngapusinya," cuit Yan Harahap.
Untuk diketahui, Ketua DPR dari PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan akan menghormati masyarakat jika ingin mengajukan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, Puan menegaskan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 mengutamakan kepentingan nasional.
“Apabila UU ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Puan dalam pernyataan pers, Senin (12/10/2020).
Dia mengatakan DPR sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja bersama pemerintah.
Puan mengatakan pembahasan lima RUU yang telah diselesaikan DPR RI di dalam masa persidangan I tahun sidang 2020-2021, semuanya dilakukan secara terbuka dan transparan.
“RUU Cipta Kerja telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Sofyan Djalil Sebut Organisasi Bank Tanah Bakal Punya Kekuatan Besar
-
Grup WA KAMI Disebut Lakukan Provokasi, Ini Kata Tenaga Ahli Utama KSP
-
Gedung DPRD DIY Rusak Pascademo, Polresta Sebut Ada Penambahan Tersangka
-
Pakar Hukum Nilai UU Ciptaker Bisa Dibatalkan oleh MK
-
Temui Pendemo, Bupati Bogor: Saya Janji Akan Terus Kawal Perjuangan Buruh
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!