Suara.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah masih menghendaki Presiden Joko Widoso atau Jokowi untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja meski telah diteken dan diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Desakan yang dialamatkan kepada Jokowi itu karena masih adanya kesalahan di dalam naskah UU berjumlah 1.187 halaman tersebut.
Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo mengatakan secara teknis sudah ditemukan kesalahan yang substantif dari pada halaman 6 UU Cipta Kerja di mana Pasal 6 salah merujuk pasal. Karena, lanjut Trisno, pasal yang dirujuk ialah Pasal 5 ayat 1 huruf a yang mana tidak terdapat di dalam UU Cipta Kerja.
"Dan secara substantif masih banyak permasalahan yang ada. Untuk itu melihat masih adanya kesalahan dan substansi yang bermasalah, Presiden mengambil sikap mengeluarkan Perppu tinggal memilih dicabut atau ditunda," kata Trisno kepada Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Namun, Trisno memandang ketimbang menunda, lebih baik Jokowi sekaligus menerbitkan Perppu untuk mencabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pilihan memcabut lebih baik karena masih banyak kesalahan mendasar. Menunda hanya akan memperpanjang kegaduhan, sedangkan kita belum selesai menanggulangi pandemi Covid-19," kata Trisno.
Ada Kejanggalan
Fraksi PKS DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam naskah Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020). Salah satu temuan mereke disampaikan melalui akun Twitter @FPKSDPRRI
Dalam cuitannya, naskah yang baru diunduh pada malam hari dan dibaca waktu subuh itu sudah ditemukan kejanggalan. Fraksi PKS mempertanyakan isi pasal di halaman 6 yang menurutnya tidak terdapat pasal rujukan.
Baca Juga: PKS Ungkap Kejanggalan UU Ciptaker yang Diteken Jokowi: Akibat Kejar Tayang
Adapun yang mereka tandakan ialah isi Pasal 6 di Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
"DI MALAM HARI UU Cipta Kerja diunduh dari sini https://t.co/qjRM6Ow3P2. SUBUH baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat. Masa hubungan kita begini terus bang?" tanya akun @FPKSDPRRI seperti dikutip Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Menanggapi cuitan tersebut, Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto membenarkan fraksinya menemukan sejumlah keselahan di dalam naskah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun ia enggan menyampaikan detail apa saja temuannya lantaran masih dalam proses pemeriksaan oleh Fraksi PKS.
"Ya ada cuma nanti fraksi yang akan sampaikan. Ya, terutama dengan naskah yang sudah ditanda tangan presiden tersebut," kata Mulyanto kepada Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Berita Terkait
-
Ada Skenario Apa Ba'asyir ke Solo? Rocky Gerung Sebut Jokowi Cemas: Tak Punya Lagi Backup Politik!
-
Jokowi Beri Arahan ke PSI di Bali, Perkuat Sinyal Dirinya Adalah 'Bapak J' Ketua Dewan Pembina
-
Malam-malam, Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wapres Gibran
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Libatkan 27 Ribu Siswa, Gerakan Membatik Bersama Bunda PAUD Jateng Pecahkan Rekor Muri
-
DPR Sahkan RUU Kepariwisataan Menjadi Undang-Undang, Begini Isi Perubahan Pentingnya!
-
Ada Skenario Apa Ba'asyir ke Solo? Rocky Gerung Sebut Jokowi Cemas: Tak Punya Lagi Backup Politik!
-
DPR Turun Tangan Usai Kebakaran Hebat Lahap Hunian Pekerja IKN, Investigasi Segera Digelar
-
9 Fakta Kebakaran Kilang Pertamina Dumai, Ledakan Keras Awali Kobaran Api dan Kepanikan Warga
-
Memastikan DPR Konsisten, KPA Kawal Pembentukan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria
-
Menkum Sahkan PPP Kubu Mardiono, Bagaimana Nasib Agus Suparmanto?
-
Dana Hibah Jatim Rp2 Triliun Dikorupsi: KPK Periksa Kades dan Swasta!
-
Lagi, DPRD DKI Bongkar Parkir Liar di Atas Lahan Milik BUMD
-
Seminggu Lagi Terbit, Perpres MBG Bakal Terapkan Aturan Super Ketat untuk Dapur