Suara.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah masih menghendaki Presiden Joko Widoso atau Jokowi untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja meski telah diteken dan diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Desakan yang dialamatkan kepada Jokowi itu karena masih adanya kesalahan di dalam naskah UU berjumlah 1.187 halaman tersebut.
Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo mengatakan secara teknis sudah ditemukan kesalahan yang substantif dari pada halaman 6 UU Cipta Kerja di mana Pasal 6 salah merujuk pasal. Karena, lanjut Trisno, pasal yang dirujuk ialah Pasal 5 ayat 1 huruf a yang mana tidak terdapat di dalam UU Cipta Kerja.
"Dan secara substantif masih banyak permasalahan yang ada. Untuk itu melihat masih adanya kesalahan dan substansi yang bermasalah, Presiden mengambil sikap mengeluarkan Perppu tinggal memilih dicabut atau ditunda," kata Trisno kepada Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Namun, Trisno memandang ketimbang menunda, lebih baik Jokowi sekaligus menerbitkan Perppu untuk mencabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pilihan memcabut lebih baik karena masih banyak kesalahan mendasar. Menunda hanya akan memperpanjang kegaduhan, sedangkan kita belum selesai menanggulangi pandemi Covid-19," kata Trisno.
Ada Kejanggalan
Fraksi PKS DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam naskah Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020). Salah satu temuan mereke disampaikan melalui akun Twitter @FPKSDPRRI
Dalam cuitannya, naskah yang baru diunduh pada malam hari dan dibaca waktu subuh itu sudah ditemukan kejanggalan. Fraksi PKS mempertanyakan isi pasal di halaman 6 yang menurutnya tidak terdapat pasal rujukan.
Baca Juga: PKS Ungkap Kejanggalan UU Ciptaker yang Diteken Jokowi: Akibat Kejar Tayang
Adapun yang mereka tandakan ialah isi Pasal 6 di Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
"DI MALAM HARI UU Cipta Kerja diunduh dari sini https://t.co/qjRM6Ow3P2. SUBUH baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat. Masa hubungan kita begini terus bang?" tanya akun @FPKSDPRRI seperti dikutip Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Menanggapi cuitan tersebut, Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto membenarkan fraksinya menemukan sejumlah keselahan di dalam naskah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun ia enggan menyampaikan detail apa saja temuannya lantaran masih dalam proses pemeriksaan oleh Fraksi PKS.
"Ya ada cuma nanti fraksi yang akan sampaikan. Ya, terutama dengan naskah yang sudah ditanda tangan presiden tersebut," kata Mulyanto kepada Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Berita Terkait
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan
-
Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Viral! Eks Ajudan Prabowo Disebut Pimpin Penjemputan Saksi Kasus Jampidsus di Polda Metro
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Hendardi Minta Presiden Turun Tangan Usut Oknum TNI yang Diduga Halangi Penyidikan Korupsi
-
Suasana Terkini Polda Metro, Brimob Siaga Penuh Buntut Isu TNI Jemput Paksa Saksi Jampidsus
-
Tarif Transjakarta Berpotensi Naik, Pemprov DKI Kaji Tambah Penerima Kartu Layanan Gratis
-
Rumah Dijaga Ketat TNI, Ini Deretan Kasus Korupsi Jumbo Garapan Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Rumah Dijaga Ketat TNI, Ini Deretan Kasus Korupsi Jumbo Garapan Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Rumah Dijaga Ketat TNI, Ini Deretan Kasus Korupsi Jumbo Garapan Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Rumah Dijaga Ketat TNI, Ini Deretan Kasus Korupsi Jumbo Garapan Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Rumah Dijaga Ketat TNI, Ini Deretan Kasus Korupsi Jumbo Garapan Jampidsus Febrie Adriansyah