Suara.com - Keluarga korban Tragedi Semanggi I, Maria Katarina Sumarsih, ibu dari almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, berharap ada upaya terbaru dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Bahkan, ia memohon kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan lembaga terkait untuk bisa menepati janji dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
Hal tersebut disampaikan Sumarsih seusai mendengar Kejaksaan Agung yang resmi melayangkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam pengadilan tingkat rendah sudah dinyatakan bersalah atas ucapannya tentang peristiwa Semanggi I dan II yang tak masuk pelanggaran HAM berat.
"Sekali lagi saya mohon kepada bapak presiden, kepada jaksa agung, kepada DPR untuk menjadikan putusan PTUN dalam perkara Semanggi I dan Semanggi II soal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja di DPR dengan komisi III pada tanggal 16 Januari ini menjadi koreksi bersama-sama," kata Sumarsih dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (13/11/2020).
"Dan saya berharap ada langkah lebih maju untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dan menepati janji bapak presiden dari Presiden Habibie sampai ke Presiden Jokowi," tambahnya.
Sumarsih juga berharap agar DPR RI bisa menindaklanjuti putusan PTUN. DPR RI diharapkannya bisa melihat putusan PTUN sebagai peringatan kalau ada yang salah dalam penerapan hukum di tanah air.
Bahkan, ia masih ingat kalau penanganan kasus pelanggaran HAM berat khususnya peristiwa Semanggi I, Semanggi II dan Trisaksi itu dijadikan satu berkas sehingga bisa diselesaikan secara bersamaan.
"Untuk itu saya sebagai rakyat, sebagai warga negara saya mungkin memohon baik pihak Kejaksaan Agung, Presiden, DPR ini benar-benar melaksanakan konstitusi kalau memang ini mewujudkan bahwa Indonesia ini adalah negara hukum."
Baca Juga: Ajukan Banding usai Divonis Bersalah, Sumarsih: Harusnya Jaksa Agung Gentle
Sebelumnya, PTUN Jakarta memvonis bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.
Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi.
Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.
"Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," tulis amar putusan tersebut.
Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota.
PTUN mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Berita Terkait
-
Ajukan Banding usai Divonis Bersalah, Sumarsih: Harusnya Jaksa Agung Gentle
-
Jaksa Agung Dinyatakan Bersalah, Sumarsih: Semoga Jadi Pelajaran
-
Jaksa Agung Divonis Bersalah, Sumarsih: Meneguhkan Harapan Penegakan Hukum
-
Divonis Bersalah, Jaksa Agung Diduga Kaburkan Kasus HAM Berat Masa Lalu
-
Kebenaran Bersinar, Alasan Sumarsih Gugat Jaksa Agung ke PTUN
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina