Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan 14 tesangka mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
14 tersangka itu dijerat KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho yang kini sudah menjadi terpidana.
"Hari ini (18/11/2020) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU KPK dalam perkara dugaan TPK memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 atau 2014-2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Ke-14 tersangka itu yakni Sudirman Halawa; Rahmad Pardamean Hasibuan; Nurhasanah; Megalia Agustina; Ida Budiningsih; Ahmad Hosein Hutagalung; Syamsul Hilal.
Kemudian, Robert Nainggolan; Ramli; Layani Sinukaban; Japorman Saragih; Jamaluddin Hasibuan; Irwansyah Damanik; dan Mulyani.
Ali menyebut kewenangan penahanan para tersangka kini menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Selanjutnya, kata Ali, dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tipikor medan.
"Selama proses penyidikan,telah diperiksa 57 saksi diantaranya Gatot Pujo Nugroho (Mantan Gubernur Sumut) dan beberapa mantan anggota DPRD sumut," pungkas Ali.
Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Ke-38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
Baca Juga: Wali Kota Dumai Zulkifli AS Resmi Ditahan KPK
Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima fee masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bergerak ke Sulsel dan Kaltim, KPK Sudah Periksa 350 Biro Travel dalam Kasus Haji
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
-
Pembalap Faryd Sungkar Terseret Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA, Apa Perannya?
-
Sambangi KPK, Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Mau Konsultasi
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat