Suara.com - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ikut menanggapi soal tindakan pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang menolak untuk ikut swab test pemeriksaan corona. Hal ini disebut PDI-P sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Anggota fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menyebut Rizieq melanggar Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Perda ini belum lama disusun dan baru diberlakukan.
Dalam Perda itu dikatakan, jika ada warga menolak untuk mengikuti swab test yang diselenggarakan pemerintah, maka bisa dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.
Jhonny menyebut Pemprov DKI seharusnya berani menegakan aturan itu dan tak tebang pilih karena Rizieq yang melanggar maka tak disanksi. Sebab pemerintah merupakan contoh bagi masyarakat.
"Perda Covid kan sudah harus diberlakukan, supaya pemerintah provinsi DKI tidak tebang pilih. Dia (Anies) harus tegas menunjukkan," ujar Jhonny saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).
Terlebih lagi, banyak pihak yang kecewa dengan Anies dan jajarannya karena tak bisa mencegah kerumunan saat Rizieq menggelar hajatan 14 November lalu. Bahkan Pemprov terlihat melegalkan acara itu dan baru mengenakan denda begitu hajatan rampung.
"Karena kemarin kan Pemprov DKI sudah melakukan pembiaran tuh, bahkan seperti melegalisasi adanya kerumunan," jelasnya.
Dengan pemberlakuan aturan bagi Rizieq, Pemprov bisa mendapatkan kembali kepercayaan dari masyarakat. Karena itu, Anies diminta tegas menegakan aturan yang sudah disepakati bersama tersebut.
"Perda sudah mulai berlaku, itu harus diberlakukan denda itu. Satgas covid DKI mestinya sudah harus mengenakan denda kepada beliau. Supaya ada kepercayaan dari publik," pungkasnya.
Baca Juga: Dr Tirta Marah Minta Cabut PSBB karena Rizieq, Begini Jawaban Anies
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
-
Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang
-
Anies Baswedan Soroti Dampak AI pada Remaja: Tantangan Besar Buat Orang Tua dan Guru
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba