Suara.com - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ikut menanggapi soal tindakan pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang menolak untuk ikut swab test pemeriksaan corona. Hal ini disebut PDI-P sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Anggota fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menyebut Rizieq melanggar Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Perda ini belum lama disusun dan baru diberlakukan.
Dalam Perda itu dikatakan, jika ada warga menolak untuk mengikuti swab test yang diselenggarakan pemerintah, maka bisa dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.
Jhonny menyebut Pemprov DKI seharusnya berani menegakan aturan itu dan tak tebang pilih karena Rizieq yang melanggar maka tak disanksi. Sebab pemerintah merupakan contoh bagi masyarakat.
"Perda Covid kan sudah harus diberlakukan, supaya pemerintah provinsi DKI tidak tebang pilih. Dia (Anies) harus tegas menunjukkan," ujar Jhonny saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).
Terlebih lagi, banyak pihak yang kecewa dengan Anies dan jajarannya karena tak bisa mencegah kerumunan saat Rizieq menggelar hajatan 14 November lalu. Bahkan Pemprov terlihat melegalkan acara itu dan baru mengenakan denda begitu hajatan rampung.
"Karena kemarin kan Pemprov DKI sudah melakukan pembiaran tuh, bahkan seperti melegalisasi adanya kerumunan," jelasnya.
Dengan pemberlakuan aturan bagi Rizieq, Pemprov bisa mendapatkan kembali kepercayaan dari masyarakat. Karena itu, Anies diminta tegas menegakan aturan yang sudah disepakati bersama tersebut.
"Perda sudah mulai berlaku, itu harus diberlakukan denda itu. Satgas covid DKI mestinya sudah harus mengenakan denda kepada beliau. Supaya ada kepercayaan dari publik," pungkasnya.
Baca Juga: Dr Tirta Marah Minta Cabut PSBB karena Rizieq, Begini Jawaban Anies
Tag
Berita Terkait
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol
-
Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
-
Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus