Suara.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengklaim belum mengetahui mengenai pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang menolak melakukan swab test. Ia mengaku belum mendapatkan informasi rinci soal hal itu.
Widyastuti mengatakan pihaknya belum tahu penolakan yang dilakukan Rizieq seperti apa. Terlebih lagi sekarang Rizieq dan keluarga mengaku akan melakukan tes swab mandiri.
"Saya enggak tahu konteksnya seperti apa pada saat beliau ditawari ya gitu saja," ujar Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/11/2020).
Karena itu, ia menyebut pihaknya akan mencari tahu informasi penolakan swab test itu terlebih dahulu. Dengan demikian maka setelahnya ia baru bisa mengambil tindakan yang diperlukan mengenai penanganan penyebaran Covid-19.
"Tentu kami perlu dapat informasi yang lebih jelas sehingga bisa berkomentar karena saya belum tahu beritanya seperti apa," tuturnya.
Selain itu, Widyastuti menyebut penelusuran kasus corona di kawasan Petamburan pasca hajatan di kediaman Rizieq 14 November lalu berjalan lancar. Pihak aparat hingga Camat dan Kelurahan setempat ikut membantunya.
"Sejauh ini teman teman kami yang bekerja di petamburan bersama dengan perangkat satgas RT,RW, Lurah, Camat kemarin dengan tim polda sudah berjalan dengan baik," pungkasnya.
Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta ikut menanggapi soal tindakan pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang menolak untuk ikut swab test pemeriksaan corona. Hal ini disebut PDI-P sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Anggota fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menyebut Rizieq melanggar Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Perda ini belum lama disusun dan baru diberlakukan.
Baca Juga: Rizieq Tolak Tes Swab Langgar Perda Covid, PDIP: Anies Jangan Tebang Pilih!
Dalam Perda itu dikatakan, jika ada warga menolak untuk mengikuti swab test yang diselenggarakan pemerintah, maka bisa dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.
Jhonny menyebut Pemprov DKI seharusnya berani menegakan aturan itu dan tak tebang pilih karena Rizieq yang melanggar maka tak disanksi. Sebab pemerintah merupakan contoh bagi masyarakat.
"Perda covid kan sudah harus diberlakukan, supaya pemerintah provinsi DKI tidak tebang pilih. Dia harus tegas menunjukkan," ujar Jhonny saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).
Berita Terkait
-
Dinkes DKI Pastikan Belum Ada Kasus Positif Campak di Jakarta, Pengawasan Tetap Diperketat
-
DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke
-
Jakarta Belum Temukan Kasus Campak, Dinkes Ingatkan Risiko Penularan dari Sekitar
-
Waspada! Kasus DBD di Jakarta Mulai Merayap Naik di Awal 2026
-
Superflu Belum Ditemukan di Jakarta, Bagaimana Langkah Mitigasi Pemprov DKI?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru