Suara.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengklaim belum mengetahui mengenai pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang menolak melakukan swab test. Ia mengaku belum mendapatkan informasi rinci soal hal itu.
Widyastuti mengatakan pihaknya belum tahu penolakan yang dilakukan Rizieq seperti apa. Terlebih lagi sekarang Rizieq dan keluarga mengaku akan melakukan tes swab mandiri.
"Saya enggak tahu konteksnya seperti apa pada saat beliau ditawari ya gitu saja," ujar Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/11/2020).
Karena itu, ia menyebut pihaknya akan mencari tahu informasi penolakan swab test itu terlebih dahulu. Dengan demikian maka setelahnya ia baru bisa mengambil tindakan yang diperlukan mengenai penanganan penyebaran Covid-19.
"Tentu kami perlu dapat informasi yang lebih jelas sehingga bisa berkomentar karena saya belum tahu beritanya seperti apa," tuturnya.
Selain itu, Widyastuti menyebut penelusuran kasus corona di kawasan Petamburan pasca hajatan di kediaman Rizieq 14 November lalu berjalan lancar. Pihak aparat hingga Camat dan Kelurahan setempat ikut membantunya.
"Sejauh ini teman teman kami yang bekerja di petamburan bersama dengan perangkat satgas RT,RW, Lurah, Camat kemarin dengan tim polda sudah berjalan dengan baik," pungkasnya.
Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta ikut menanggapi soal tindakan pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang menolak untuk ikut swab test pemeriksaan corona. Hal ini disebut PDI-P sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Anggota fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menyebut Rizieq melanggar Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Perda ini belum lama disusun dan baru diberlakukan.
Baca Juga: Rizieq Tolak Tes Swab Langgar Perda Covid, PDIP: Anies Jangan Tebang Pilih!
Dalam Perda itu dikatakan, jika ada warga menolak untuk mengikuti swab test yang diselenggarakan pemerintah, maka bisa dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.
Jhonny menyebut Pemprov DKI seharusnya berani menegakan aturan itu dan tak tebang pilih karena Rizieq yang melanggar maka tak disanksi. Sebab pemerintah merupakan contoh bagi masyarakat.
"Perda covid kan sudah harus diberlakukan, supaya pemerintah provinsi DKI tidak tebang pilih. Dia harus tegas menunjukkan," ujar Jhonny saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).
Berita Terkait
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mikroplastik di Air Hujan Bisa Picu Stroke? Ini Penjelasan Lengkap BRIN dan Dinkes
-
Kasus Tertinggi, 1,9 Juta Warga di Jakarta Terkena ISPA, Cek Segera jika Anda Alami Gejala Ini!
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
2025: Warga Jakarta Terpapar DBD Capai 1.416 Orang, Terbanyak Jakbar!
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap