Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menilai penetapan tersangka dan upaya penangkapan paksa terhadap pemimpin FPI Rizieq Shihab merupakan proses hukum yang sudah tepat. Pernyataan Arteria itu menanggapi anggapan Front Pembela Islam atau FPI bahwa proses hukum terhadap Rizieq memiliki tendensi politik dan tindakan kriminalisasi.
"Saya melihat langkah kepolisian menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penangkapan adalah hal wajar, dapat dibenarkan. Dan tentunya disertai informasi pendahuluan dan alat bukti yang cukup," kata Arteri kepada Suara.com, Jumat (11/12/2020).
Arteria meyakini penegakkan hukum oleh Polda Metro Jaya sudah profesional, proposional dan humanis. Sehingga ia mengklaim penetapan tersangka kepada Rizieq bukan lah hal yang tiba-tiba.
"Penetapan tersangka dan perintah penangkapan ini kan bukan tiba-tiba, akan tetapi melalui proses criminal justice system yang proper," ujarnya.
"Beliau kan sudah 2 kali dipanggil tidak hadir, bahkan terkesan MRS itu untouchable, tidak bisa tersentuh oleh hukum. Lalu terkesan boleh berbuat apa saja, dengan mudahnya melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun tanpa tersentuh dan terkoreksi oleh hukum negara," sambungnya.
Lebih lanjut, Arteria meminta semua pihak melihat kasus tersebut secara objektif. Ia meminta polisi diberi ruang untuk bekerja.
"Tidak perlu khawatir, karena kami semua akan mengawal proses penegakan hukumnya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan, sudah memperkirakan terkait penetapan tersangka kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan.
"Terkait hal tersebut kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut akan tetapi kita memang sudah memperkirakan penetapan tersangka tersebut," kata Aziz ditemui di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).
Baca Juga: Habib Rizieq 5 Kali Jadi Tersangka, Pernah Dipenjara di Kasus Penghasutan
Terkait perkara kasus kerumunan tersebut, Aziz mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menduga akan ada kriminalisasi terhadap Rizieq.
"Sebagaimana kita sampaikan bahwa ini memang ada arah dugaan untuk kriminalisasi ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," ungkapnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.
"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Adapun, Yusri menyebutkan lima tersangka lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.
Berita Terkait
-
Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
DPR Bersiap Sahkan RUU Polri Hari Ini, Keputusan Final Ditentukan di Paripurna
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah