Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta ikut menanggapi soal ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) perpanjangan izin reklamasi pulau G, Teluk Jakarta. PDI-P meminta Anies mematuhi keputusan pengadilan.
Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI-P, Gilbert Simanjuntak mengatakan Anies harus memperpanjang izin reklamasi sesuai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
"Ini sudah waktunya Gubernur menuruti keputusan pengadilan," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Menurut Gilbert, sikap Anies terhadap reklamasi kerap kontroversial. Pasalnya ia menolak pembuatan pulau imitasi di Teluk Jakarta tapi melakukannya di Ancol.
"Selama ini jadi kontroversi, sebagian ditolak Gub ijin reklamasi dan ancol diberi ijin tanpa mengikuti aturan/cacat hukum," jelasnya.
Menurutnya kejelasan sikap atas tindakan reklamasi ini membuat jelas arah pemerintahan Anies. Terlebih lagi pengusaha juga mendapatkan informasi jelas sebelum berinvestasi.
"Ada baiknya Gubernur memberi kepastian sikap demi ketenangan di DKI, juga buat para pengusaha," tuturnya.
Mahkamah Agung menolak permohonan Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terkait izin reklamasi pulau G. Dengan demikian, maka Anies diminta untuk memperpanjang izin pulau imitasi itu.
Hal ini tertuang dalam informasi kepaniteraan Mahkamah Agung yang diunggah di situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Hakim Yodi Martono memutuskan untuk menolak permohonan PK Anies pada 26 November lalu.
Baca Juga: Uji Cawalkot Jakpus, Ketua DPRD DKI Soroti Kawasan Kumuh Dekat Istana
Dalam pengajuan PK ini, Anies selaku pemohon dan PT Muara Wisesa Samudra selaku termohon/terdakwa.
"Amar putusan Tolak PK," demikian bunyi putusan yang tertulis, Kamis (10/12).
Diketahui, Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi yang diberi izin oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu. Kebijakan ini tertuang dalam SK Gubernur nomor 1040/-1794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau.
PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang pulau G yang izinnya juga dicabut tak terima. Mereka menggugat Anies 16 Maret 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.
Pemohon tertulis atas nama H Noer Indradjaja selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra. Sedangkan termohonnya adalah Anies sendiri.
Petitum Noer kepada Hakim adalah agar Anies memperpanjang Izin Reklamasi Pantai Bersama (Pulau G) untuk PT Muara Wisesa Samudra. Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD DKI Minta 13 Sungai Jakarta Dikeruk hingga 5 Meter untuk Halau Banjir
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
DPRD DKI: 137 Kawasan Jakarta Rawan Narkoba, Menyusup ke Kamar Kos dan Apartemen
-
Nominal UMP Jakarta 2026 Bikin Buruh Kecewa, Anggota DPRD DKI Bilang Begini
-
DPRD Dukung Pemprov DKI Gelontorkan Rp 2,62 T untuk Atasi Banjir: Warga Jakarta Sudah Tertekan!
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Inflasi Awal 2026 Stabil, Mendagri Dorong Daerah Perkuat Cadangan Logistik
-
UI Buka Jurusan AI, Ini 7 Fakta Penting Angkatan Pertama dan Cara Daftarnya
-
Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!
-
Pengamat: Komisaris Dipidana Tanpa Aliran Dana, Sinyal Bahaya Iklim Profesionalisme BUMN Era Prabowo
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
-
Geger Data BPJS-PBI Februari 2026, Menkeu: Jangan Bikin Kejutan yang Merugikan
-
Mensos Pastikan Pasien PBI JK Nonaktif Dijamin 3 Bulan: Siapapun Pasien Itu, RS Tak Boleh Menolak
-
Eks Wamen Noel Sebut Praktik Pemerasan Sertifikat K3 Sudah Ada Sejak 2012, Siapa Dalangnya?
-
Dasco Angkat Bicara Soal 2 persen Publik Tak Puas Kinerja Prabowo: Ini Penting!