Suara.com - Pihak Bareskrim Polri selaku tergugat atau termohon dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M. Suci Kadavi Putra sudah dua kali absen. Sehingga sidang gugatan terkait penyitaan barang tidak sah itu kembali ditunda oleh hakim tunggal Siti Hamidah, Senin (25/1/2021) hari ini.
Khadavi merupakan satu dari enam Laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020.
Kuasa hukum Khadavi, Rudy Marjono berharap agar pihak Bareskrim Polri datang pada sidang selanjutnya pada Senin (1/2/2021) pekan depan. Berdasarkan info yang dia terima, pihak Bareskrim Polri siap untuk hadir pada sidang ketiga tersebut.
"Kalau info yang kami dapat kemungkinan mereka siap, tapi masalahnya bilamana sampai panggilan ketiga mereka tak hadir, apakah nanti diputus verstek (putusan dijatuhkan tanpa dihadiri tergugat) oleh majelis ataukah ditinggal, atau bagaimana ini kan jadi kebijakan majelis," kata Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jika nantinya pihak Bareskrim Polri kembali absen pada sidang mendatang, Rudy menyerahkan keputusan sepenuhnya pada hakim. Kata dia, bisa jadi sidang akan tetap digelar tanpa kehadiran pihak termohon.
"Karena sudah dua kali ini dan tiga kali besok kalau sudah patut dan dianggap panggilan patut kalau mereka tetap belum bisa hadir bisa jadi nanti hakim akan memutuskan apakah sidang diperiksa langsung atau tanpa kehadiran termohon atau bagaimana tergantung kebijakan majelis," sambungnya.
Lebih lanjut, Rudy mengaku jika pihaknya sempat menjalin komunikasi dengan pihak Bareskrim Polri. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti alasan di balik ketidakhadiran pihak termohon tersebut.
"Sampai sekarang tak ada, karena bahasa mereka cuma belum siap, sempat ada komunikasi dengan rekan kami yah dengan pihak Bareskrim," pungkas dia.
Alasan Gugat Polri
Baca Juga: Tak Hadiri Sidang, Keluarga Laskar FPI Gagal Cecar Ini ke Bareskrim Polri
Rudy mengatakan, objek dari praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penyitaan barang milik Khadavi. Sebab, hingga kini, barang milik Khadavi belum dikembalikan oleh kepolisian.
"Objek yang jadi praperadilan atas keluarga dari almarhum Khadavi itu terkait dengan masalah penyitaan, yakni sah atau tidaknya penyitaan," ungkap Rudy dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021) lalu.
Tak hanya itu, pihak keluarga dari almarhum Khadavi juga belum menerima surat penetapan penyitaan dari kepolisian. Barang tersebut adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI milik Khadavi.
"Dan kami belum menerima surat penetapan penyitaan atau tanda terima dari pihak penyidik. Barang yang disita adalah handphone, dompet, sekaligus KTP dan SIM A, seragam laskar FPI juga," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Nadiem Makarim Lawan Balik Kejagung, Gugat Status Tersangka Tanpa Audit Kerugian Negara
-
Inkracht Sejak 2019, PN Jaksel 'Lempar Bola' ke Kejaksaan soal Eksekusi Silfester Matutina
-
Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Kantongi Rp15,7 Miliar, Terungkap Skema Bancakan Suap 'Geng Hakim'
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?