Suara.com - Pihak Bareskrim Polri selaku tergugat atau termohon dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M. Suci Kadavi Putra sudah dua kali absen. Sehingga sidang gugatan terkait penyitaan barang tidak sah itu kembali ditunda oleh hakim tunggal Siti Hamidah, Senin (25/1/2021) hari ini.
Khadavi merupakan satu dari enam Laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020.
Kuasa hukum Khadavi, Rudy Marjono berharap agar pihak Bareskrim Polri datang pada sidang selanjutnya pada Senin (1/2/2021) pekan depan. Berdasarkan info yang dia terima, pihak Bareskrim Polri siap untuk hadir pada sidang ketiga tersebut.
"Kalau info yang kami dapat kemungkinan mereka siap, tapi masalahnya bilamana sampai panggilan ketiga mereka tak hadir, apakah nanti diputus verstek (putusan dijatuhkan tanpa dihadiri tergugat) oleh majelis ataukah ditinggal, atau bagaimana ini kan jadi kebijakan majelis," kata Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jika nantinya pihak Bareskrim Polri kembali absen pada sidang mendatang, Rudy menyerahkan keputusan sepenuhnya pada hakim. Kata dia, bisa jadi sidang akan tetap digelar tanpa kehadiran pihak termohon.
"Karena sudah dua kali ini dan tiga kali besok kalau sudah patut dan dianggap panggilan patut kalau mereka tetap belum bisa hadir bisa jadi nanti hakim akan memutuskan apakah sidang diperiksa langsung atau tanpa kehadiran termohon atau bagaimana tergantung kebijakan majelis," sambungnya.
Lebih lanjut, Rudy mengaku jika pihaknya sempat menjalin komunikasi dengan pihak Bareskrim Polri. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti alasan di balik ketidakhadiran pihak termohon tersebut.
"Sampai sekarang tak ada, karena bahasa mereka cuma belum siap, sempat ada komunikasi dengan rekan kami yah dengan pihak Bareskrim," pungkas dia.
Alasan Gugat Polri
Baca Juga: Tak Hadiri Sidang, Keluarga Laskar FPI Gagal Cecar Ini ke Bareskrim Polri
Rudy mengatakan, objek dari praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penyitaan barang milik Khadavi. Sebab, hingga kini, barang milik Khadavi belum dikembalikan oleh kepolisian.
"Objek yang jadi praperadilan atas keluarga dari almarhum Khadavi itu terkait dengan masalah penyitaan, yakni sah atau tidaknya penyitaan," ungkap Rudy dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021) lalu.
Tak hanya itu, pihak keluarga dari almarhum Khadavi juga belum menerima surat penetapan penyitaan dari kepolisian. Barang tersebut adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI milik Khadavi.
"Dan kami belum menerima surat penetapan penyitaan atau tanda terima dari pihak penyidik. Barang yang disita adalah handphone, dompet, sekaligus KTP dan SIM A, seragam laskar FPI juga," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Nasib Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Nonaktif Ditentukan Hari Ini di Kasus Suap CPO
-
Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Skandal Vonis Lepas Suap CPO, Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Bui
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!
-
Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
-
Sebut KPK Agak Lambat, Luluk Nur PKB Tetap Apresiasi Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
-
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas