Suara.com - Draf revisi Undang-Undang Pemilu memuat aturan terkiat ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold. Dalam draf tersebut diketahui ambang batas parlemen dinaikan satu persen dari sebelumnya menjadi lima persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 217 pada Bagian Kedua Sistem Pemilu DPR. Partai politik disyaratkan mampu memperoleh suara sah nasional sebanyak lima persen agar memiliki keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Partai politik peserta Pemilu anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 217.
Sementara itu, dalam Pasal 218 ayat 1 kembali ditegaskan bahwa partai politik yang tidak mencapai ambang batas perolehan suara tersebut tidak mendapat jatah kursi di DPR.
"Partai politik peserta Pemilu anggota DPR yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan," demikian di Pasal 218 ayat 1.
Diketahui dalam merujuk aturan sebelum direvisi dalam Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas parlemen yang ditentukan sebesar empat persen.
"Partai politik peserta harus memenuhi ambang batas perolehan suara pemilu paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 414 ayat 1.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK