Suara.com - Dua gugatan yang dilayangkan keluarga M Suci Khadavi Putra -- satu dari enam Laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek -- ditolak oleh hakim. Dua gugatan itu adalah soal penangkapan dan penyitaan barang pribadi korban yang dianggap tidak sah.
Meski menghormati putusan hakim, salah satu pengacara keluarga korban Rudy Marjono mengaku, dalam gugatan soal penyitaan barang pribadi, Rudy masih belum puas terkait kata 'segera' -- yang sebelumnya sempat dibahas dalam sidang sebelumnya.
"Pada prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan soal gugatan nomor 154, yang kedua ini memang ada persoalan terkait kata segera," kata Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Rudy berpendapat, kata 'segera' dalam KUHP tidak diatur batas waktunya. Untuk itu, dia menyarankan agar hal tersebut sebaiknya diuji melalui Judicial Riview (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi alangkah baiknya hal itu akan kita uji lewat JR untuk menegaskan segera itu kapan batasanya. Karena bisa jadi disita hari ini, baru disampaikan dua bulan atau satu bulan kemudian kan tidak jelas kata segera," jelasnya.
Terkait gugatan mengenai penangkapan tidak sah -- yang juga ditolak -- tim kuasa hukum juga sudah menduga jika hakim pasti menolak gugatan tersebut. Menurut dia, seluruh fakfa dalam persidangan telah menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
"Kami menghormati terutama kami menghormati putusan praperadilan apapun itu. Sudah kita duga sebelumnya ini akan ditolak. Apapun juga fakta persidangan itu ada pelanggaran hukum jika tertangkap tangan, KUHP juga mengatakan pasal 18 ayat 2 itu diserahkan kepada penyidik terdekat," kata kuasa hukum lainnya, Kurniawan Adi Nugroho.
Kurniawan tidak ambil pusing jika hakim menggunakan pendapat saksi ahli dalam memutuskan gugatan. Namun, apapun itu, dia menilai bahwa hasil putusan praperadilan semakin menguatkan rekomendasi yang telah dibuat oleh Komnas HAM.
"Tapi apapun itu, putusan praperadilan hari ini menguatkan rilis yang dibuat Komnas HAM. Jadi apapun yang terjadi kepada anak-anak ini, harus tetap dilakukan pengusutan sesuai rekomendasi Komnas HAM," sambungnya.
Baca Juga: Gugatan Keluarga Laskar FPI Ditolak, Pengacara: Sejak Awal Sudah Kami Duga
Gugatan terkait penangkapan tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Sedangkan, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.
Berita Terkait
-
MK Putuskan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Kabar Baik Bagi Pejuang Autoimun dan Saraf
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!
-
Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
-
Feri Amsari: Penunjukan Adies Kadir Cacat Prosedur, Berpotensi Ganggu Independensi MK
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Terhalang Mendung dan Hujan, Warga di TIM Saksikan Gerhana Bulan via Streaming
-
Bukan Keracunan MBG! BGN Ungkap Fakta Medis Kematian Siswa MIN 2 Bengkulu Utara
-
Pramono Anung Obral Hak Penamaan Seluruh Halte di Ibu Kota: Percuma Bagus Kalau Tak Ada Penghasilan
-
Konflik Timur Tengah Picu Efek Domino: Waspada Inflasi Impor hingga ke Pedagang Kecil
-
Cara Pramono Kikis Jurang Kaya-Miskin di Jakarta: Genjot Beasiswa Luar Negeri dan Pendidikan Tinggi
-
Tepis Rumor Jurnalis Israel, Qatar Tegaskan Tak Ikut Serang Iran: Kami Hanya Membela Diri
-
Polri Pastikan Isu 30 Kilogram Sabu Meleleh Akibat Cuaca Panas Adalah Hoaks
-
Hassan Wirajuda ke Prabowo: Jadi Mediator Iran-AS Butuh Restu Kedua Pihak
-
Surya Paloh: Indonesia Tetap di Board of Peace, Kecuali Ada Evaluasi Bersama
-
Prabowo Evaluasi Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Pasca-Agresi AS ke Iran, Siap Keluar?