Suara.com - Dua gugatan yang dilayangkan keluarga M Suci Khadavi Putra -- satu dari enam Laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek -- ditolak oleh hakim. Dua gugatan itu adalah soal penangkapan dan penyitaan barang pribadi korban yang dianggap tidak sah.
Meski menghormati putusan hakim, salah satu pengacara keluarga korban Rudy Marjono mengaku, dalam gugatan soal penyitaan barang pribadi, Rudy masih belum puas terkait kata 'segera' -- yang sebelumnya sempat dibahas dalam sidang sebelumnya.
"Pada prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan soal gugatan nomor 154, yang kedua ini memang ada persoalan terkait kata segera," kata Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Rudy berpendapat, kata 'segera' dalam KUHP tidak diatur batas waktunya. Untuk itu, dia menyarankan agar hal tersebut sebaiknya diuji melalui Judicial Riview (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi alangkah baiknya hal itu akan kita uji lewat JR untuk menegaskan segera itu kapan batasanya. Karena bisa jadi disita hari ini, baru disampaikan dua bulan atau satu bulan kemudian kan tidak jelas kata segera," jelasnya.
Terkait gugatan mengenai penangkapan tidak sah -- yang juga ditolak -- tim kuasa hukum juga sudah menduga jika hakim pasti menolak gugatan tersebut. Menurut dia, seluruh fakfa dalam persidangan telah menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
"Kami menghormati terutama kami menghormati putusan praperadilan apapun itu. Sudah kita duga sebelumnya ini akan ditolak. Apapun juga fakta persidangan itu ada pelanggaran hukum jika tertangkap tangan, KUHP juga mengatakan pasal 18 ayat 2 itu diserahkan kepada penyidik terdekat," kata kuasa hukum lainnya, Kurniawan Adi Nugroho.
Kurniawan tidak ambil pusing jika hakim menggunakan pendapat saksi ahli dalam memutuskan gugatan. Namun, apapun itu, dia menilai bahwa hasil putusan praperadilan semakin menguatkan rekomendasi yang telah dibuat oleh Komnas HAM.
"Tapi apapun itu, putusan praperadilan hari ini menguatkan rilis yang dibuat Komnas HAM. Jadi apapun yang terjadi kepada anak-anak ini, harus tetap dilakukan pengusutan sesuai rekomendasi Komnas HAM," sambungnya.
Baca Juga: Gugatan Keluarga Laskar FPI Ditolak, Pengacara: Sejak Awal Sudah Kami Duga
Gugatan terkait penangkapan tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Sedangkan, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
'Berapa Saja Kau Butuh, Saya Penuhi!' Janji Prabowo Perkuat KPK hingga Kejagung Sikat Koruptor
-
Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, Bobby Nasution Gandeng RS Mata Cicendo
-
Dilaporkan Mahasiswa, Feri Amsari Diperiksa Terkait Penghasutan Buntut Acara Halal Bihalal Pengamat
-
Gas dari Limbah Pemotongan Ayam Diduga Jadi Pemicu Utama Kebakaran Misterius di Sleman
-
Persib Bandung Juara, KDM Rogoh Kantong Pribadi: Hasil Panen Rp1 Miliar Jadi Bonus Apresiasi
-
Bukan Geledah, KPK Ternyata Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim di Brawijaya III
-
Dadan Cs Jadi Tersangka, Prabowo Semprot Mitra MBG: Yang Brengsek, Kembali ke Jalan yang Benar!
-
Bukti Sudah Cukup! KPK Jerat Wamen Silmy Karim Pakai Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
-
Nasib Silmy Karim di Ujung Tanduk! Prabowo Siapkan Pengganti Usai Wamen Imipas Tersangka Korupsi
-
Prabowo Sudah Sering Ingatkan! Istana Prihatin Pejabat Kabinet Terseret Korupsi Dua Hari Beruntun