Suara.com - Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Asnawati mengatakan bahwa negara telah memberikan hak atas tanah baik untuk perorangan ataupun badan hukum. Akan tapi, para pemegang haknya masih ada yang belum memenuhi kewajiban.
Asnawati menjelaskan bahwa pengendalian hak tanah itu dapat diartikan kalau negara memberikan hak atas tanah disertai syarat kewajiban yang mesti dipenuhi oleh pemegang hak. Namun langkah tersebut tidak berjalan mulus setelah pihaknya melakukan pemantauan langsung ke lapangan.
"Berdasarkan hasil pemantauan kami selama ini masih banyak terdapat pemegang hak yang tidak melaksanakan atau belum melaksanakan sepenuhnya apa-apa yang menjadi kewajibannya," kata Asnawati dalam acara PPTR Expo yang disiarkan langsung melalui YouTube, Senin (22/02/2021).
Selain masih banyak yang belum melaksanakan kewajiban, pihaknya juga menemukan pemilik hak malah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sejatinya tidak boleh dilakukan.
Temuan tersebut tentu berdampak kepada penguasaan pemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah menjadi tidak optimal.
"Jadi kaitan dengan kewajiban yang harus dipatuhi tadi masih terdapat pelanggaran yang dilakukan," tuturnya.
Karena banyaknya yang belum melangsungkan kewajiban itu lah maka Asnawati menyebut kalau pihaknya melakukan pengendalian hak atas tanah. Berbicara soal itu, ia mengatakan bahwa objek pengendalian hak atas tanah pada 2021 berbeda dengan tiga tahun sebelumnya.
"Di mana pada tahun sebelumnya itu termasuk juga dasar penguasaan atas tanah atau DPAT dan selebihnya juga hak atas tanah yang dimaksudkan di sini meliputi semua jenis hak atas tanah, termasuk juga HPN."
Baca Juga: Soal Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal, Ini Kata Menteri ATR/BPN
Berita Terkait
-
Pemerintah Mulai Tentukan Lokasi Hunian Tetap untuk Korban Banjir Sumatera
-
Tangisan Ibu Warnai Aksi Warga di Depan ATR/BPN, Menagih Keadilan Hak Tanah
-
KPK Bidik Proyek Whoosh, Menteri ATR/BPN Beberkan Proses Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur
-
5 Aplikasi Pertanahan Digital BPN untuk Urus Surat Tanah Sampai Cek Harga Properti
-
DPR Dibuat Pusing: Komisi II Tanya Menteri ATR, Jawabannya 'Itu Tugas KKP'
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah