Suara.com - Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Asnawati mengatakan bahwa negara telah memberikan hak atas tanah baik untuk perorangan ataupun badan hukum. Akan tapi, para pemegang haknya masih ada yang belum memenuhi kewajiban.
Asnawati menjelaskan bahwa pengendalian hak tanah itu dapat diartikan kalau negara memberikan hak atas tanah disertai syarat kewajiban yang mesti dipenuhi oleh pemegang hak. Namun langkah tersebut tidak berjalan mulus setelah pihaknya melakukan pemantauan langsung ke lapangan.
"Berdasarkan hasil pemantauan kami selama ini masih banyak terdapat pemegang hak yang tidak melaksanakan atau belum melaksanakan sepenuhnya apa-apa yang menjadi kewajibannya," kata Asnawati dalam acara PPTR Expo yang disiarkan langsung melalui YouTube, Senin (22/02/2021).
Selain masih banyak yang belum melaksanakan kewajiban, pihaknya juga menemukan pemilik hak malah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sejatinya tidak boleh dilakukan.
Temuan tersebut tentu berdampak kepada penguasaan pemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah menjadi tidak optimal.
"Jadi kaitan dengan kewajiban yang harus dipatuhi tadi masih terdapat pelanggaran yang dilakukan," tuturnya.
Karena banyaknya yang belum melangsungkan kewajiban itu lah maka Asnawati menyebut kalau pihaknya melakukan pengendalian hak atas tanah. Berbicara soal itu, ia mengatakan bahwa objek pengendalian hak atas tanah pada 2021 berbeda dengan tiga tahun sebelumnya.
"Di mana pada tahun sebelumnya itu termasuk juga dasar penguasaan atas tanah atau DPAT dan selebihnya juga hak atas tanah yang dimaksudkan di sini meliputi semua jenis hak atas tanah, termasuk juga HPN."
Baca Juga: Soal Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal, Ini Kata Menteri ATR/BPN
Berita Terkait
-
Pemerintah Mulai Tentukan Lokasi Hunian Tetap untuk Korban Banjir Sumatera
-
Tangisan Ibu Warnai Aksi Warga di Depan ATR/BPN, Menagih Keadilan Hak Tanah
-
KPK Bidik Proyek Whoosh, Menteri ATR/BPN Beberkan Proses Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur
-
5 Aplikasi Pertanahan Digital BPN untuk Urus Surat Tanah Sampai Cek Harga Properti
-
DPR Dibuat Pusing: Komisi II Tanya Menteri ATR, Jawabannya 'Itu Tugas KKP'
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi
-
Siasat 'Gali Lubang Tutup Lubang' Bos WO Marwah Terbongkar: 58 Pasangan Ketipu Rp2,6 Miliar!
-
Perdana Menteri Qatar Temui Prabowo di Istana, Bawa Pesan Khusus dari Doha
-
Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global
-
Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan
-
Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain
-
PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka
-
Awas Macet! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sore Ini, Rute Transjakarta Dipangkas
-
Api Misterius di Sleman Bukan Dipicu Metana? Peneliti UGM Soroti Peran Gas Hidrogen
-
Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji