Suara.com - Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin menolak rencana eksploitasi tambang emas di wilayahnya oleh salah satu perusahaan dengan alasan bertabrakan dengan banyak aturan.
Selain itu, kata Arifin, tidak sejalan dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak visibel dengan kondisi sosial daerah itu yang mayoritas menolak sejak eksplorasi.
"Awal ada sesuatu yang menurut saya tidak selesai pada saat eksplorasi, kemudian naik menjadi izin eksploitasi. Saya jadi gagal paham," kata Arifin dalam klarifikasi tertulis di Trenggalek, Kamis (11/3/2021).
Pernyataan sikapnya disampaikan menyusul keluarnya izin usaha pertambangan Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 kepada perusahaan itu untuk menjalankan aktivitas produksi atau eksploitasi tambang emas.
Sebagaimana informasi resmi yang diunggah di laman Minerba One Data Indonesia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, izin ekploitasi berlaku selama 10 tahun terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029 dengan luasan lahan mencapai 12.813 hektare.
Menurut IUP tersebut, peta pertambangan emas yang bisa dieskploitasi perusahaan itu tersebar di sembilan kecamatan, mulai Watulimo, Kampak, Munjungan, Dongko, Gandusari, Karangan, Suruh, Pule, hingga Trenggalek.
Ada beberapa alasan yang menjadi dasar penolakan Nur Arifin terhadap rencana penambangan emas di wilayahnya tersebut.
Meskipun di awal, saat proses assessment hingga eksplorasi untuk melihat potensi pertambangan oleh pihak perusahaan dia bersama Bupati Emil Dardak (saat itu) mendukung, Arifin menilai kegiatan eksploitasi dalam skala masif dan jangka panjang akan bertabrakan dengan banyak aturan.
Hal itu terutama yang berkaitan dengan regulasi konservasi lingkungan, kawasan lindung, tata ruang wilayah daerah, hingga pranata sosial di sekitar lokasi yang ditetapkan sebagai wilayah pertambagan karena beririsan dengan permukiman penduduk.
Baca Juga: Walhi Sulsel : Pertambangan di Sungai Bila Sidrap Merusak Lingkungan
Jika berada di kawasan hutan lindung, menurut Arifin, tambang emas tersebut harus secara tertutup. Kalau tertutup atau melakukan penambangan bawah tanah, akan terbentur dengan kawasan endokarst.
"Karena masih banyak aturan yang harus diselaraskan, masih banyak kepentingan warga yang harus diperjuangkan, dan yang paling penting ada kepentingan alam yang harus kita lestarikan," katanya.
Arifin juga mempertimbangkan fakta munculnya gelombang penolakan dari masyarakat saat masih eksplorasi di Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko maupun Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo.
Namun, kata dia, resistensi sosial itu sama sekali tidak menjadi pertimbangan pihak ESDM sehingga keluar IUP dengan tetap memasukkan daerah yang berpotensi terjadi gesekan/penolakan jika eksploitasi jadi dilakukan PT SMN.
"Maka, sikap saya menolak penambangan emas. Kalau masalah administratif, pemberian izin dan sebagainya, ya, kami persilakan. Akan tetapi, untuk menambang nanti dulu," kata Arifin. [Antara]
Berita Terkait
-
Anak Usaha Astra Beli Tambang Emas di Sulut
-
Dukung KLHK, NHM Laksanakan Aksi Bersih-bersih Serentak World Cleanup Day 2025 bersama Mitra Lokal
-
Penambang Ilegal di Kotamobagu Diduga Gunakan Sianida
-
Operasi PETI di Inhu, Polisi Musnahkan 10 Unit Rakit Pocay Penambang Emas Ilegal
-
Bos Freeport: Jika Izin Tak Diperpanjang, Indonesia Kehilangan 4 Miliar Dolar AS Tiap Tahun
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju