Suara.com - Habib Rizieq Shihab meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat menghadirkan dirinya secara langsung di persidangan. Sebab sidang yang digelar secara virtual merugikan dirinya.
"Saya sepakat dengan apa yang disampaikan penasihat hukum saya minta dihadirkan di persidangan," kata Habib Rizieq dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Selaku terdakwa kasus kerumunan dan tes swab, Habib Rizieq mengaku dirugikan apabila harus menjalani persidangan secara virtual. Pasalnya, dia mengaku tak mendengar secara jelas jalannya persidangan akibat signal yang tak stabil.
"Jadi sekali lagi online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung pada sinyal dan sinyal sering terputus itu membuat gambar dan sinyal terputus. Di samping itu, saya dalam keadaan sehat walafiat dan saya siap hadir kapan saja di persidangan," ungkap Rizieq.
Apalagi, kata Habib Rizieq, dalam perkara lain nyatanya ada beberapa terdakwa yang dihadirkan di persidangan secara langsung. Sehingga, dia meminta majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya.
"Tidak perlu ada diskriminasi semacam ini. Saya tetap minta dihadirkan dalam gedung pengadilan, ruang sidang," pungkasnya.
Diadli 3 Kasus
Habib Rizieq menjalani tiga sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. Ketiga persidangan yang digelar virtual itu berkaitan dengan perkara kasus kerumunan hingga swab tes.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyebut perkara pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Selain Habib Rizieq, ada lima terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang perdana dalam kasus ini, yakni Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus Al-Habsyi; dan Maman Suryadi.
Baca Juga: Jaga Sidang Rizieq, Polisi Larang Simpatisan dan Wartawan Masuk PN Jaktim
Perkara kedua terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Ada dua terdakwa lain selain Habib Rizieq yang akan menjalani sidang perdana dalam perkara ini, yakni Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas.
Perkara ketiga terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan Nomor Perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Habib Rizieq merupakan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini.
"Sidang pertama Habib Rizieq Shihab dkk, dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Alex saat dikonfirmasi Senin (15/3) malam.
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory