Suara.com - Kuasa Hukum Ahli Waris Mangkusasmito Sanjoto, Edi Danggur angkat bicara ihwal sengketa lahan antara warga dengan PT Pertamina di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan.
Edi mengatakan lahan seluas 2,8 hektar itu genap 40 tahun ditempati ahli waris sejak 21 Maret 1981.
Ia menyebut penempatan lahan di Pancoran Buntu II oleh ahli waris tersebut sebagai tindak lanjut dari eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Di mana putusan Pengadilan Jakarta Selatan memenangkan Mangkusasmito Sanjoto, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengosongan dan Penyerahan tahun 1981.
"Sejak saat itu sampai dengan hari ini, tidak pernah ada penetapan sita eksekusi ketua PN Jakarta Selatan yang memerintahkan para ahliwaris dan warga untuk meninggalkan lokasi tanah dan bangunan rumah di Pancoran Buntu II tersebut," kata Edi dalam keterangan yang diterima Suara.com, Minggu (21/3/2021).
Kekinian, dikatakan Edi justru PT Pertamina dalam berbagai rilisnya mengklaim bahwa dasar PT Pertamina melakukan eksekusi di Pancoran Buntu II berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan sertifikat yang mereka punya. Menanggapi itu, Edi selaku perwakilan ahli waris membantah.
"Sebab yang dilakukan PT Pertamina sesungguhnya bukan eksekusi, tetapi tindakan perampasan tanah bangunan milik ahliwaris Mangkusasmito Sanjoto dan warga secara sewenang-wenang dan melawan hukum dengan menggunakan pengawalan polisi, brimob dan ormas pemuda. Sangat ironis, karena tindakan perampasan tanah itu dilakukan oleh perusahaan plat merah yang jaraknya hanya sejengkal dari istana Jokowi," tutur Edi.
Edi tegas menilai apa yang menjadi tindakan PT Pertamina terkait lahar di Pancoran Buntu II merupakan perampasan, bukan eksekusi.
Ia berujar jika memang yang dilakukan berupa eksekusi lahan maha sudah seharusnya PT Pertamina mengikuti asas dan prinsip dasar dari eksekusi. Di mana eksekusi hanya dapat dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua pengadilan negeri dengan sejumlah aturan main.
Aturan main yang dimaksud ialah mulai dari hal pertama, yakni PT Pertamina harus mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memenangkan mereka dalam perkara sengketa.
Baca Juga: IBL 2021: Satria Muda Paksa Patriots Telan Kekalahan Perdana
Kedua, PT Pertamina seharusnya mengajukan permohonan penetapan sita eksekusi kepada ketua PN Jakarta Selatan berdasar putusan yang telah dikantongi.
"Ketiga, berdasarkan permohonan tersebut, Ketua PN Jakarta Selatan akan menerbitkan penetapan sita eksekusi," ujar Edi.
Aturan main lainnya, lanjut Edi ahli waris Mangkusasmito Sanjoto akan ditegur (aanmaning) untuk mengosongkan lahan/bangunan dan menyerahkan bangunan-bangunan rumah di atas tanah seluas 2,8 hektar kepada PT Pertamina.
Terakhir, "Jika ahli waris Mangkusasmito Sanjoto tidak menjalankan teguran itu secara sukarela, maka jurusita PN Jakarta Selatan datang ke lokasi membuat berita acara pengosongan dan menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pertamina," ujar Edi.
Edi mengatakan aturan main terkait eksekusi lahan itu pula yang pada tahun 1981 dilakukan oleh Mangkusasmito sebagai ahli waris, untuk memasuki lahan 2,8 hektar dan menempati rumah-rumah di Pancoran Buntu II.
Edi menegaskan kembali bahwa berdasarkan fakya yang ada, para ahliwaris Mangkusasmito Sanjoto diketahui mengantongi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan tingkat PN No. 255/1973 G tanggal 7 September 1974, Putusan tingkat banding No 16/1975 PT Perdata tanggal 1 September 1975 dan putusan tingkat kasasi, yaitu Putusan MA No. 1675 K/Sip/1975 tanggal 21 Januar 1977.
Berita Terkait
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
Jadwal Proliga 2026 Hari Ini: JPE Tandang Electric, Bandung bjb Hadapi Livin Mandiri
-
Pertamina EP Temukan Sumber Minyak Baru di Sumsel, Segini Potensinya
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Ungkap Keanehan dan Kejanggalan Sidang Kasus Pertamina
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta